Pengawas Data Prancis Denda Google karena Langgar Aturan Privasi Data
PARIS, SATUHARAPAN.COM - Pengawas proteksi data (Commission Nationale de l'informatique et des Libertés/CNIL) Prancis pada Rabu (8/1) menjatuhkan denda maksimum kepada Google sebesar 150.000 euro (sekitar Rp 2,46 miliar) karena tidak mematuhi pedoman privasi untuk data personal.
CNIL juga memerintahkan raksasa internet AS itu untuk memublikasikan pernyataan berkaitan dengan keputusannya mengenai homepage versi Prancis sedikitnya dalam waktu 48 jam, delapan hari kedepan.
Google diberitahukan mengenai keputusan tersebut pada 3 Januari, kata pernyataan itu.
Langkah itu diambil Prancis setelah Google mengenalkan kebijakan privasi baru pada 2012, yang memungkinkannya melacak aktivitas pengguna di seluruh mesin pencarinya, Gmail, platform jejaring sosial Google+ dan layanan lain yang masih lingkup miliknya, termasuk YouTube.
Perubahan tersebut membuat Google lebih mudah mengumpulkan dan memroses data yang bisa digunakan pengiklan untuk menyasar individu-individu dengan penawaran yang disesuaikan, yang bisa meningkatkan potensi pendapatan perusahaan.
CNIL meminta Google untuk memberitahukan para pengguna situs di Prancis tentang bagaimana pihaknya memroses data personal mereka dan untuk menentukan secara tepat berapa lama mereka menyimpan informasi tersebut.
Pihaknya juga meminta raksasa perusahaan AS tersebut mendapatkan izin pengguna sebelum menyimpan cookies, merujuk pada data-data yang melacak para pengguna situs dan memungkinkan perusahaan-perusahaan menargetkan mereka dengan iklan yang disesuaikan.
Google selalu menyatakan bahwa penggunaan data yang dikumpulkan dari pengguna sesuai dengan hukum Eropa dan menolak mengomentari tentang persyaratan tertentu dari Prancis.
Masalah proteksi data berkembang luas di seluruh dunia setelah adanya pengungkapan Edward Snowden, mantan kontraktor National Security Agency, bahwa AS memiliki program rahasia yang disebut PRISM untuk mengawasi para pengguna internet.
Denda di Spanyol
Sebelumnya, pengawas proteksi data Spanyol juga memerintahkan Google, pada Kamis (19/12) untuk membayar denda sebesar 900.000 euro (sekitar Rp 14,8 miliar) atas pelanggaran yang sama. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...