Pengendara Motor Dapat Miliki SIM C1 Setelah Setahun Miliki SIM C
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Korlantas Polri tengah menggodog penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) C, C1 dan C2.
Untuk memiliki SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc, persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C dulu selama satu tahun.
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Dan warga masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Yusri mengatakan, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Yusti menyebut uji coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.
“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semua alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, motor uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar).
“Ada yang dapat dua, ada yang tiga, Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar. Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing ada sekitar delapan unit. Nah 132 sudah kita distribusikan ke polda-polda,” ujarnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri mengkaji pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan. “Terkait dengan rencana pembentukan SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut.
SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...