Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:49 WIB | Selasa, 23 September 2014

Pengesahan Mulyadi Sebagai Anggota BPK Ditunda Tunggu MA

Suasana sidang paripurna. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih periode 2014-2019.

“Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi,” kata  anggota Fraksi Golkar Chairuman dalam sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Menurut Chairuman keterpilihan Eddy cacat hukum. Sebab, Eddy masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi. Padahal, dalam undang-undang disebutkan bahwa anggota BPK terpilih harus meninggalkan jabatannya sebagai pejabat keuangan negara paling lambat dua tahun.

Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno menimpali. Dia menyarankan agar DPR segera meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait posisi Edy.

Namun, anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun mengatakan, ia telah mengumumkan secara terbuka terkait track record para calon anggota BPK. Sayangnya, ia melanjutkan, tidak ada satu pun kritik yang masuk.

Selain itu, kata dia, Komisi XI telah menerima keterangan resmi dari BPKP. Dalam surat itu, BPKP menjelaskan bahwa Eddy sudah dua tahun tidak menjabat.

“Posisi Deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan Deputi Teknis,” kata dia.

Atas perdebatan yang berlangsung alot itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memutuskan agar pengesahan Eddy sebagai anggota BPK ditunda hingga ada amar putusan fatwa dari Mahkamah Agung.

“Kita akan minta fatwa MA. Kalau didiskualifikasi oleh MA, maka akan diganti calon berikutnya,” katanya.

Oleh karena itu, sidang Paripurna DPR siang ini hanya mengesahkan empat anggota BPK, antara lain Harry Azhar Aziz (politikus Partai Golkar), Rizal Djalil, dan Achsanul Qosasih (politikus Partai Demokrat).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home