Pengesahan Munas Ancol Harus Berdasarkan Hukum Bukan Politik
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono harus berdasarkan hukum bukan berdasarkan kepentingan politik.
“Keputusan dari Kementerian ini harus berdasarkan hukum tidak boleh berdasarkan kepentingan politik,” kata Nurdin di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Karena itu, kata Nurdin Partai Golkar meminta supaya surat pengesahan oleh Kemenkumham dicabut karena surat tersebut tidak berdasarkan hukum tetapi kepentingan politik.
Nurdin menambahkan seharusnya pihak Kemenkumham melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sebuah keputusan terkait kepengurusan salah satu pihak di Partai Golkar.
"Kemenkumham harus melakukan verifikasi, lihat proses, prosesnya apa? Siapa yang punya legal standing terbentuknya sebuah kepengurusan, misalnya Munas Bali 546 hadir apakah ini punya legal standing," kata dia.
Akan Menempuh Langkah Hukum
Sementara itu Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengancam akan menempuh langkah hukum atas putusan Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menurutnya ancaman itu mengemuka lantaran kubu Aburizal Bakrie menuding menteri Yasonna memanipulasi surat putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Kalau ada pelanggaran hukum, berarti tindak pidana. Ada juga pasal 412 KUHP. Kalau ini tidak digubris, akan melaporkan ke kepolisian, karena ada dugaan pidana," kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Program ULD Serap 770 Penyandang Disabilitas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan, hingga Oktober 2024 program Un...