Loading...
HAM
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:30 WIB | Kamis, 13 Oktober 2016

Pengesahan Perppu Kebiri, Menegaskan Kegagapan Negara

Ilustrasi. Ilustrasi. Tuntutan keadilan untuk korban pelecehan terhadap anak. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTAM SATUHARAPAN.COM - Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam keras pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU yang mengatur tentang kebiri dan hukuman mati sebagai hukuman tambahan.  Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menilai reaksi DPR dengan mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU adalah kegagapan negara dalam menyelesaikan pokok permasalahan yang sebenarnya.

“Dengan ragam catatan yang muncul terhadap Perppu tersebut, tindakan pengesahan yang dilakukan oleh DPR adalalah upaya yang tergesa-gesa dan keliru. Harusnya, DPR menolak Perppu tersebut karena samarnya pengaturan hukuman kebiri di dalamnya, selain juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang lain,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz melalui keterangan resminya yang diterima satuharapan.com, hari Rabu (12/10).

HRWG menyesalkan sejak awal Perppu ini dirancang oleh Pemerintah, karena Pemerintah sama sekali tidak memperhatikan prinsip anti-penyiksaan dan perkembangan internasional. Apalagi, lanjut dia, mekanisme pelaksanaan kebiri sendiri masih samar dan belum jelas karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak sebagai eksekutor.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR harus menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak, menghukum seberat-beratnya, namun pilihan kebiri dan hukuman mati sebagai suatu hukuman adalah tindakan yang reaktif terhadap situasi yang ada, tanpa kajian yang mendalam.

“Pengesahan Perppu oleh DPR justru menegaskan kembali kekeliruan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah,” kata dia.

Selain itu, Perppu tersebut tidak cukup memadai untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan, karena Perppu tidak mengatur tentang aspek pemulihan dan layanan medis atau sosial korban pasca kejahatan.

Dalam ranah ini, lanjut dia, sangat disesalkan bahwa desakan kuat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan perempuan justru melupakan kepentingan korban itu sendiri. Pengesahan Perppu ini kembali menegaskan kegagapan negara dalam menyikapi situasi sosial dan hukum yang ada di Indonesia saat ini, tanpa melakukan kajian mendalam, serius dan mempertimbangkan sebuah kepentingan, termasuk korban.

“Adopsi Perppu ini menjadi Undang-Undang tentu menurunkan martabat Pemerintah Indonesia di level internasional. Di level global, Pemerintah Indonesia merupakan pendiri aliansi Initiative Convention against Torture (ICT) yang mendorong ratifikasi universal Konvensi Internasional Anti Penyiksaan (CAT). Dengan reputasi ini, seharusnya Pemerintah memiliki satu kesatuan kebijakan di level nasional dan internasional, bukannya justru membelakangi prinsip-prinsip yang ada di dalam Konvensi dengan mengesahkan Perppu yang menegaskan tentang hukuman kebiri dan hukuman mati,” kata dia.

Dia mengimbau kepada DPR untuk segera merevisi kembali Perppu/UU tersebut dan melakukan kajian komprehensif terhadap substansi Perppu agar sesuai dengan prinsip pemberantasan kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual di satu sisi, namun juga tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia di sisi yang lain. (PR)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home