Loading...
OPINI
Penulis: Misbahul Munir 00:00 WIB | Senin, 24 Oktober 2016

Penguatan Ekonomi Pedesaan

Selama ini desa kerap menjadi wilayah tertinggal dari proses pembangunan nasional. Kondisi ini yang ingin diubah oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apa yang harus dilakukan untuk memaksimalkan penerapan UU tersebut?

SATUHARAPAN.COM - Desa merupakan bagian dari bangunan kenegaraan Indonesia yang mempunyai wilayah paling luas tinimbang wilayah perkotaan. Hampir di setiap daerah regional, baik provinsi, karesidenan, kabupaten sampai pada kota madya, dapat dipastikan di dalamnya terdapat pedesaan. Eksistensi desa tidak bisa dikesampingkan. Sendi-sendi pokok bangunan bangsa ini salah satunya terletak di pedesaan.

Dalam perkembangannya, kondisi pedesaan mengalami beberapa kendala utamanya terkait dalam hal pembangunan. Desa yang konon sebagai tempat yang paling banyak penduduknya harus tersandung beberapa masalah, seperti masalah sosial, ekonomi, budaya dan inkonsistensi pembangunan. Masalah-masalah tersebut muncul seiring dengan keberadaan desa yang semakin padat penduduk. Padatnya penduduk pedesaan ternyata tidak diimbangi dengan perbaikan pembangunan desa dan perbaikan perekonomian desa sehingga berujung pada munculnya pelbagai masalah, seperti masalah kesenjangan sosial yang semakin tinggi dan lunturnya kebudayaan dan nilai-nilai kearifan lokal pedesaan.

Kehadiran Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, memberikan angin segar bagi pembangunan desa. Kehadiran UU tersebut dirasa perlu untuk disambut dengan gembira. Setidaknya dengan adanya UU tersebut memberikan kejelasan mengenai bagaimana mengelola desa, membangun desa dan mengembangkan desa. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan.

Sebab sebelumnya yang terjadi adalah pelaksanaan pembangunan pedesaan dirasa belum optimal. Sehingga masih banyak masalah-masalah di desa yang belum terjamah oleh para pelaksana pembangunan desa. Dengan adanya kehadiran UU terbaru mengenai pedesaan diharapkan mampu mengatasi masalah yang selama ini belum terselesaikan.

 

Pembangunan Desa

Pasca lahirnya Undang-Undang desa, kemudian dalam perkembangannya desa diberikan keleluasaan dalam hal pembangunan dan pengoptimalan potensi yang ada di masing-masing desa. Nawacita yang diusung oleh pemerintahan Jokowi-JK untuk periode 2014-2019 memang pantas untuk di apresiasi.

Dalam nawacita, prinsip pembangunan yang dilakukan melalui daerah pinggiran, termasuk di dalamnya adalah daerah tertinggal dan daerah perbatasan. Membangun dari pinggiran merupakan terobosan afirmatif yang kemudian diharapkan bisa memberikan akselerasi pertumbuhan ekonomi bagi daerah tertinggal yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam hal pembangunan. Realisasi yang tepat dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan pembangunan pedesaan.

Pembangunan pedesaan dalam pelaksanaannya dibiayai secara serius oleh pemerintah pusat melalui program dana desa. Setiap desa mendapatkan kucuran dana yang cukup besar dengan varian berbeda, yaitu kisaran 700 juta sampai 1 milyar. Bahkan untuk tahun 2016 total dana desa ditambah dua kali lipat dari total anggaran tahun sebelumnya. Anggaran transfer daerah dan dana desa meningkat sebesar Rp 782,201 triliun atau 37% dari total RAPBN 2016 (Buamona, 2016).

Besarnya anggaran untuk pembangunan pedesaan setidaknya bisa memperpanjang langkah pembangunan bagi pedesaan. Sebelumnya yang terjadi memang pihak desa mendapati kesulitan dalam hal pembangunan lantaran minimnya anggaran. Sebab sebelumnya pemerintah desa dalam hal anggaran hanya mendapatkan kucuran dana dari hasil retribusi daerah (pajak retribusi) dan dana alokasi umum (DAU). Longgarnya anggaran dana desa kini diharapkan bisa benar-benar berdampak positif bagi pembangunan pedesaan.

 

Membangun Ekonomi Pedesaan

Prioritas utama dari adanya dana desa adalah untuk pembangunan pedesaan. Pembangunan pedesaan dilakukan bisa melalui berbagai aspek, seperti pembangunan infrastruktur pedesaan, pembangunan jalan raya, pembangunan pendidikan dan pembangunan fasilitas kesehatan yang pada ujungnya dapat mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemakmuran masyarakat.

Namun di sisi lain, dana desa juga diharapkan bisa memberikan Multiplier Effect. Dalam Ilmu Ekonomi Multiplier Effect merupakan beberapa dampak dari adanya suatu kebijakan. Dalam hal ini kebijakan dimaksud adalah kebijakan dana desa. Jadi adanya dana desa dapat memeberikan banyak dampak positif bagi pembangunan perekonomian pedesaan. Adapun salah satu dampak dari dana desa adalah penggunaan dana desa untuk membangun ekonomi pedesaan. Ada beberapa strategi dalam melaksanakan pembangunan ekonomi pedesaan.

Pertama, optimalisasi potensi yang ada pada pedesaan. Potensi ini bisa dijadikan sebagai sentra perekonomian pedesaan seperti, sentra produksi komoditas tertentu, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, atau sebagai sentra desa wisata. Kedua, perbaiki akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah seperti perbaikan jalan antara desa menuju ibukota kabupaten atau provinsi. Jika akses transportasi lancar maka pertumbuhan ekonomi pedesaan bisa segera diakselerasikan. Ketiga, pengembangan kerjasama antar desa, antar wilayah, antar pemerintah atau antar badan usaha milik desa (BUMDes). Kerjasama ini dilakukan untuk memperluas cakupan pertukaran informasi antar pihak yang berkepentingan membangun perekonomian desa.

Adanya dana desa mestinya tidak menjadikan pihak desa hanya pasif sebagai penerima saja. Melainkan juga harus bisa aktif mengelola dan mengembangkannya. Selain itu juga menjadi kekuatan bagi pembangunan ekonomi pedesaan. Masalah kemiskinan di pedesaan selama ini sudah sangat mengakar. Hadirnya dana desa diharapkan mampu menjawab permasalahan klasik ini. Semoga!

 

Penulis adalah Analis Ekonomi Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Pengamat Kajian Ekonomi Regional

 

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home