Pengungsi Afghanistan di Pakistan Protes Penundaan Pemukiman Kembali di AS
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Ratusan pengungsi Afghanistan menghadapi penundaan ekstrim dalam persetujuan visa Amerika Serikat memprotes di ibu kota Pakistan pada hari Minggu (26/2), tentang program Amerika untuk membantu merelokasi warga Afghanistan yang berisiko melarikan diri dari kekuasaan Taliban.
Prioritas pertama dan Prioritas kedua pemerintah AS, yang dikenal sebagai program pengungsi P1 dan P2 dimaksudkan untuk mempercepat visa bagi warga Afghanistan yang berisiko termasuk jurnalis dan aktivis hak setelah Taliban mengambil alih tanah air mereka.
Mereka yang memenuhi syarat karena bekerja untuk pemerintah AS, organisasi media yang berbasis di AS, atau organisasi non pemerintah di Afghanistan, dan harus dirujuk oleh pemberi kerja yang berbasis di AS.
Pelamar telah menunggu di Pakistan selama lebih dari satu setengah tahun untuk pejabat AS memproses aplikasi visa mereka. Keterlambatan dalam menyetujui visa dan pemukiman kembali telah membuat pelamar Afghanistan berada dalam posisi yang sangat rentan karena mereka menghadapi kesulitan ekonomi dan kurangnya akses pada pelayanan kesehatan, pendidikan dan layanan lainnya di Pakistan.
Mohammad Baqir Ahmadi, yang mengatakan dia membantu mengorganisir protes di luar Klub Pers Nasional Pakistan di Islamabad, mengatakan banyak warga Afghanistan yang hadir menghadapi masalah dalam perpanjangan visa untuk menunggu proses aplikasi di Pakistan.
Para pengunjuk rasa mengatakan bahwa pelamar belum menerima wawancara pendahuluan yang diperlukan untuk memulai proses aplikasi visa.
“Kami, para pemegang kasus P1/P2, sekutu Anda, dan rekan-rekan Anda, memainkan peran penting terhadap perluasan demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi. Kami saat ini meminta dukungan dan persahabatan Anda di hari-hari buruk dalam hidup,” bunyi salah satu spanduk yang dipegang oleh para demonstran Afghanistan.
Hesamuddin, warga Afghanistan yang sedang menunggu pemrosesan kasus P2-nya, mengatakan pihak berwenang harus mengevakuasi pelamar P1 dan P2 Afghanistan ke negara di mana pusat dukungan pemukiman kembali (RSC) yang diperlukan terbuka dan dapat melakukan wawancara.
“Mereka harus mengevakuasi kami ke negara lain di mana RSC berfungsi dan dapat memproses di sana,” katanya.
Di bawah peraturan AS, pemohon pertama-tama harus pindah ke negara ketiga agar kasus mereka diproses, yang awalnya dapat memakan waktu 14 hingga 18 bulan dan kasus diproses melalui pusat dukungan pemukiman kembali.
Taliban merebut kembali kekuasaan di Afghanistan pada Agustus 2021 ketika pasukan AS dan NATO mundur. Banyak warga Afghanistan berusaha untuk pergi segera setelah pengambilalihan Taliban.
Tetapi mereka secara bertahap memberlakukan lebih banyak pembatasan, terutama pada perempuan. Mereka telah melarang perempuan dan anak perempuan bersekolah di atas kelas enam, melarang mereka dari sebagian besar pekerjaan dan menuntut mereka menutupi wajah mereka saat berada di luar. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Mendikdasmen Minta Guru Perhatikan Murid untuk Tekan Kasus B...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memi...