Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 17:56 WIB | Selasa, 18 November 2014

Pengusaha Metromini Minta Insentif Pajak Dan Ongkos Dinaikkan

Ilustrasi. Pengusaha Metromini di Jakarta tidak keberatan jika harga BBM bersubsidi dinaikkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditanggapi beragam, terutama oleh kalangan pengusaha transportasi. 

Sebagian besar memilih apatis dan memilih jalan pintas untuk mogok beroperasi, namun ada juga yang masih sedikit optimistis kenaikan BBM bersubsidi adalah upaya pemerintah untuk lebih menyejahterakan rakyat.

Salah satu pengusaha Metromini di Jakarta, Azas Tigor Nainggolan tidak keberatan jika harga BBM bersubsidi dinaikkan, asalkan pemerintah memberi insentif sebagai kompensasi kenaikan tersebut.

"Kami ingin pemerintah memberi insentif berupa penghapusan pajak agar nantinya harga spare part tidak tinggi selain itu juga kalau bisa dibebaskan dari biaya perizinan rutin," kata Tigor di Jakarta, Selasa, (18/11).

Tigor menjelaskan, jika insentif tersebut diberikan  biaya perawatan angkutan umum dapat ditekan dari yang selama ini sebesar 20 persen dari biaya operasional.

Selain itu, Tigor mengatakan, solusi antisipasi kenaikan harga BBM bersubsidi selain insentif dari pemerintah, adalah menaikkan tarif angkutan umum.

"Angkutan bus kota ekonomi dinaikkan dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.500 hingga Rp5.000," katanya.

Dengan demikian, usaha Metromini yang dimilikinya tetap bertahan.

"Kalau tarif itu tidak disetujui dan insentif lain tidak diberikan oleh pemerintah kepada angkutan umum akibatnya kami pengusaha angkutan umum tidak bisa beroperasi lagi," katanya.

"Saya dan teman-teman pengusaha angkutan umum lainnya yang tergabung dalam Organda mulai besok sepakat untuk berhenti beroperasi," kata Tigor.

Diketahui , pada Senin (17/11) malam, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi yang berlaku pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014.

“Harga Premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga Solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500,” kata Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.(Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home