Penimbun Jual Obat Terapi COVID-19 Hingga Harga 40 Kali Lipat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Sebanyak 24 orang diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menimbun dan menjual obat terapi COVID-19, satu di antara tersangka, merupakan oknum perawat dan apoteker di Jakarta.
Beberapa jenis obat terapi COVID-19 yang ditimbun dan diperjualbelikan melalui media sosial dengan harga diatas HET antara lain, Acterma, Avigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin, hingga Zegavit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, mengatakan salah satu jenis obat yang ditimbun pelaku adalah Acterma. Kemudian dijual kembali dengan harga 40 kali lipat dari harga yang telah ditentukan.
“Dijualnya Rp 40 juta per boksnya, padahal harga normalnya hanya Rp 1,6 juta saja. Berapa coba untungnya, itu puluhan juta, banyak sekali,” katanya.
Dia mengatakan, dari para tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti berupa obat-obatan terapi COVID-19 dengan total 6.964 butir dan 27 botol vial dari 24 jenis merek obat.
Digunakan untuk Pasien
Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menyerahkan sitaan obat terapi COVID-19 tersebut, sehingga dapat dijual kembali ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai HET.
“Obat ini akan kita jual kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET, atas koordinasi dengan jaksa sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. Jadi, yang diserahkan ke pengadilan hanya barang bukti berupa uang saja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, 24 orang termasuk dengan perawat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...