Penindakan Pelanggar di Jalur Busway Perlu Ditingkatkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Minimnya kesadaran pengendara baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke jalur busway seakan mengabaikan peraturan. Hal ini sering terjadi guna menghindari kemacetan, menerobos jalur yang bukan jalannya menjadi satu solusi selama tidak ada razia. Padahal bagi kendaraan lain yang masuk ke jalur busway termasuk melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1). Minimal denda yang dikenakan sebesar Rp. 500.000 jika kedapatan melanggar peraturan tersebut.
Sejak dicanangkan jalur bus Trans Jakarta pada Januari 2004 silam pelanggaran terus terjadi sampai dengan sekarang. Banyaknya jumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat seakan jalan yang ada tak dapat menampung setiap harinya. Dalam sehari kurang lebih jutaan motor berada di jalan, ditambah lagi dengan mobil.
Bus Trans Jakarta yang menjadi moda transportasi alternatif untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Jakarta, kenyataannya ikut terkena macet akibat ulah pengendara lain yang tidak taat peraturan. Hal ini tentu tidak menjawab permasalahan selama penegakan peraturan kurang begitu maksimal.
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...