Penipu Gunakan Video Deepfake Ditangkap, Sudah Raih Keuntungan Rp65 Juta
Dia gunakan video yang menampilkan sosok Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu korban.
![](/uploads/pics/news_13_1738986003.jpg)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25 tahun) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, hari Jumat (7/2/2025).
Dijelaskan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.
“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” katanya.
Tersangka JS menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.
Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.
Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.
“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” kata Direktur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.
Editor : Sabar Subekti
![Trump Pangkas Semua, Kecuali Sebagian Kecil Pekerjaan di USAID](/uploads/cache/309x206_news_13_1738997983.jpg)
Trump Pangkas Semua, Kecuali Sebagian Kecil Pekerjaan di USA...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Pemerintahan Trump pada hari Kamis (6/2) mengajukan rencana untuk mem...