Penolakan Meningkat, Jokowi Tegaskan Dukung Kereta Cepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang sudah dilakukan groundbreaking-nya di Kebun Teh Mandalawangi Maswati, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Kamis (21/1) pekan lalu, merupakan bagian dari rencana besar Indonesia menghubungkan kota-kota besar di Jawa dan luar Jawa.
“Kereta cepat Jakarta-Bandung adalah bagian dari rencana besar kita menghubungkan kota-kota besar di Jawa dan luar Jawa,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitter-nya @jokowi, yang diunggahnya beberapa saat lalu sebagaimana dikutip setkab.go.id, hari Kamis (28/1).
Presiden menegaskan, kereta api merupakan masa depan transportasi massal. Karena itu, kota-kota yang padat penduduknya harus sudah menggunakan moda transportasi ini.
Sebelumnya saat memberikan sambutan pada groundbreaking pembangunan infrastruktur kereta cepat Jakarta-Bandung, Presiden Jokowi mengatakan, proyek kereta cepat yang merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang konkret antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI dengan BUMN RRT itu bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menghadapi persaingan global dan kompetisi global.
“Dengan penguasaan teknologi, dengan penguasaan industri manufaktur, harapan kita bisa bersaing dengan negara-negara lain,” kata Presiden Jokowi.
Presiden berharap kereta api cepat ini bisa memberikan manfaat baik jangka pendek dan panjang. Presiden menegaskan, dirinya akan terus memantau proyek ini, dan proyek pengembangan wilayah Jakarta dan Bandung sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat.
Masuk Proyek Strategis Nasional
Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 140,9 kilometer (km) yang menghubungkan empat stasiun, yaitu Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar (Bandung) itu menjadi salah satu proyek strategis nasional dalam kelompok Proyek Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Kereta Api Antar Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Jaksa Agung Republik Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Staf Kepresiden; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
19 Proyek Kereta Api Proyek Strategis Nasional
Pemerintah memasukkan 19 proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana kereta api di berbagai daerah di tanah air sebagai proyek strategis nasional, yang pelaksanaan pembangunannya perlu dipercepat.
Ke-19 proyek itu tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.
Ke-19 proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana kereta api yang masuk dalam kelompok proyek strategis nasional yang perlu dipercepat pelaksanaannya itu adalah:
1. Kereta Api Makassar – Parepare (Tahap I dari pengembangan jalur Lintas Barat Sulawesi Bag. Selatan) Provinsi Sulawesi Selatan
2. Kereta Api Prabumulih – Kertapati (80km – bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) Provinsi Sumatera Selatan
3. Kereta Api Kertapati – Simpang – Tanjung Api-Api (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) Provinsi Sumatera Selatan
4. Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung (Mendukung KEK Sei Mangkei, bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) Provinsi Sumatera Utara
5. Kereta Api Purukcahu – Bangkuang Provinsi Kalimantan Tengah
6. Pembangunan rel Kereta Api Provinsi Provinsi Kalimantan Timur
7. Double Track Jawa Selatan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur
8. High Speed Train Jakarta – Bandung Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat
9. Kereta Api Muara Enim – Pulau Baai Provinsi Bengkulu – Provinsi Sumatera Selatan
10. Kereta Api Tanjung Enim – Tanjung Api-Api Provinsi Sumatera Selatan
11. Kereta Api Jambi – Pekanbaru Provinsi Jambi – Provinsi Riau
12. Kereta Api Jambi – Palembang Provinsi Jambi – Provinsi Sumatera Selatan
13. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor North – South Provinsi DKI Jakarta
14. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East – West Provinsi DKI Jakarta
15. Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta – Sudirman) Provinsi DKI Jakarta
16. Jabodetabek Circular Line Provinsi DKI Jakarta
17. Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat
18. Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta
19. Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Metro Palembang) Provinsi Sumatera Selatan
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...