Penting untuk Gunakan Rupiah Transaksi Dalam Negeri
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) mengimbau pentignya penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi ekonomi di dalam negeri bagi masyarakat, perusahaan swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami akan dorong Kementerian BUMN selaku regulator agar juga mendorong BUMN-BUMN yang jumlahnya sekitar seratusan di Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam transaksinya," kata Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5).
Eko menuturkan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi bisa menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
BI sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2015 namun ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valuta asing. Sementara itu, perjanjian tertulis yang dibuat sebelum taggal 1 Juli 2015 tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tertulis tersebut.
Eko menambahkan pihaknya mengevaluasi masih banyak transaksi di dalam negeri yang dilakukan dalam mata uang asing, termasuk oleh perusahaan BUMN yang kemudian juga berdampak terhadap tertekannya rupiah.
Eko menambahkan, saat ini kerja sama dengan Kementerian BUMN masih dalam tahap proses penyelesaian.
"Masih finalisasi," kata Eko.
Undang Undang Mata Uang
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut bahwa pemerintah akan berkoordinasi penegakan dan sanksi hukum terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tidak hanya itu, Bambang menambahkan Pemerintah akan segera membuka pusat pelayanan (call centre) nasional yang akan menerima pengaduan jika ada pelanggaran penggunaan mata uang asing di Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bambang mengakui, salah satu penyebab terpuruknya nilai tukar rupiah karena mata uang asing justru mendominasi transaksi ekonomi di Indonesia. Sementara, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) belum aktif menggaungkan UU Mata Uang yang sudah terbit 2011 termasuk sanksi apabila terjadi pelanggaran. (Ant/kemenkeu.go.id)
Editor : Bayu Probo
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...