Penting, UU Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyalahgunaan data pribadi telah menjadi permasalahan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seiring akselerasi proses transformasi digital yang berlangsung hari ini. Sejumlah lembaga yang tergabung di Koalisi Perlindungan Data Pribadi mengeluarkan siaran pers, yang diterima pada Senin (29/10).
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menuturkan, ”Contoh paling aktual ialah penyalahgunaan data pribadi yang marak dalam bisnis teknologi keuangan. Seperti melalui pemberian kredit tanpa agunan (KTA). Modus penyalahgunaan dilakukan melalui pengaksesan data pribadi yang terdapat di telepon genggam debitur atau pengguna layanan. Jika terjadi telat atau gagal bayar, beberapa perusahaan penyedia layanan akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengintimidasi debitur supaya’segera melakukan pembayaran.”
Belum lagi ancaman eksploitasi data pribadi menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang mulai mengandalkan strategi data analitik yang berpangkal pada penggunaan data skala besar. Minimnya kejelasan aturan perlindungan data pribadi pada data pemilu dan penggunaan data pengguna media sosial menambah kerentanan perlindungan data pribadi warga negara. Kondisi serupa juga terjadi pada hampir semua model bisnis yang menggunakan platform teknologi internet.
Kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi ini disebabkan dua hal. Pertama, masih rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga atau melindungi data pribadinya sehingga dengan mudah menyebarkan atau memindahtangankan data pribadinya ke pihak lain. Kedua, belum adanya perangkat undang-undang yang komprehensif dan memadai untuk melindungi data pribadi.
Saat ini lebih dari 101 negara di dunia telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi warga negaranya. Negara-negara Asia Tenggara seperti, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Laos pun, telah memiliki instrumen hukum komprehensif yang mengatur perlindungan data pribadi bagi warga negaranya. Sedangkan Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
Studi Elsam menunjukkan, peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di berbagai macam sektor. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, keamanan, hingga sektor kesehatan. Sedikitnya 32 undang-undang yang materinya menyinggung mengenai pengaturan data pribadi warga negara. Banyaknya aturan tersebut justru memunculkan tumpang tindih satu sama lain yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi.
Perlindungan data pribadi sejatinya juga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Hal ini ditegaskan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya …“ Penegasan ini juga mengemuka pada sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Oleh karena itu, guna menjawab tantangan aktual hari ini, termasuk trend global perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari perlindungan hak atas privasi setiap warga, penting bagi Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Melindungi privasi berarti pula menjaga martabat seseorang, yang menjadi tumpuan bagi seseorang tersebut untuk menjalankan kebebasan berekspresinya, dalam suatu sistem yang demokratis,” tutup Wahyudi Djafar.
Editor : Sotyati
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...