Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 14:47 WIB | Jumat, 24 Februari 2017

Penutupan Masjid Al-Hidayah Depok Tanpa Dasar Hukum yang Sah

Tanda segel baru yang dipasang di pintu Masjid Al-Hidayah, Depok milik jemaah Ahmadiyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menilai penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok Jawa Barat, hari Jumat (24/2) tanpa dasar hukum yang sah.

“Sehubungan dengan penutupan paksa Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar Sawangan Depok oleh Pemerintah Kota Depok pada hari kamis, (23/2) tanpa dasar hukum yang sah,” kata Yendra saat dihubungi satuharapan.com di Jakarta, hari Jumat (24/2).

Menurut Yendra, Masjid Al-Hidayah berdiri sejak tahun 1999 terbuka untuk umum dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak tahun 2007.

“Komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di Sawangan dan aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan serta tidak pernah melanggar hukum apapun,” kata dia.

Yendra berpendapat bahwa di dalam SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah tidak ada larangan melakukan ibadah dan kegiatan sehingga penutupan paksa masjid oleh pihak Pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya sampai Perwali Depok tentang Ahmadiyah adalah tidak berdasarkan aturan yang benar.

“Tindakan penutupan paksa oleh pihak Pemkot Depok tidak berdasarkan keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah serta masalah agama adalah otoritas pemerintah pusat bukan pemerintahan daerah sesuai undang undang otonomi daerah,” kata dia.

Yendra juga menyayangkan sikap Pemkot Depok yang bersikap diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berserikat berkumpul yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar tahun 1945.

“Saya meminta ketegasan sikap Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pihak Pemkot Depok tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul Komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya termasuk di lokasi Masjid Al-Hidayah yang dikelola JAI Depok,” kata dia.

Kronologis Penutupan Masjid Al-Hidayah

  1. Pada hari Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB, 22 Februari 2017.  JAI Depok mendapat surat undangan Pemkot Depok yang ditujukan kepada JAI Depok untuk mengikuti rapat terkait "Aktivitas dan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok" yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (23/2) pukul 14.00 WIB. Surat tersebut diberikan sangat mendadak.
  2. Pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB diberitahukan kembali oleh pihak Pemkot Depok melalui telepon bahwa rapat tersebut dibatalkan secara mendadak.
  3. Pada hari Kamis, 23 Februari 2017. Secara Mendadak Kepala Kesbangpol Depok Dadang menelepon saya (Mubaligh JAI Depok, Farid Mahmud Ahmad) pukul 08.30 WIB dan mengundang rapat secara mendadak yang dilakukan pukul 10.00 WIB di Pemkot Depok.
  4. Kesbangpol Depok, Dadang menyampaikan situasi terkini bahwa dalam tiga hari ini situasi di daerah Sawangan memanas karena ada rencana untuk pengerahan masa dan melakukan unjuk rasa di depan Masjid Al-Hidayah. Tidak ada pemberitahuan akan ada “penyegelan” oleh Pemkot Depok.
  5. Pada hari Kamis, 23 Februari 2017 pukul 10.00 WIB. Pemkot Depok bidang perizinan IMB datang untuk mengecek IMB Masjid Al Hidayah dan melaporakan Berita Acara bahwa telah ada IMB Rumah Tinggal dan Masjid.
  6. Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB pihak Kepolisian dan Pemkot (Polres, Polsek Depok & Satpol PP) mendatangi Masjid Al Hidayah.
  7.  Pihak Kepolisian dan Satpol PP melakukan apel terlebih dahulu sebelum memasang plang segel dan kayu.
  8.  Setelah apel selesai pihak Satpol PP langsung memasang dua plang segel dan kayu.
  9.  Selain Pihak Kepolisian dan Satpol PP yang hadir, juga hadir KH. Abdullah Syafii (Ketua MUI Sawangan), KH. Damanhuri (Pengasuh Ponpes Al Karimiyah), KH. Fachruddin, Wakil FKUB Depok, LPM Sawangan, Lurah Sawangan Baru, Plt. Camat Sawangan. 
  10. Dalam beberapa kali saya (Farid) mencoba berkomunikasi dengan para tokoh di atas, menanyakan apa permasalahan yang terjadi dan mengapa bisa terjadi tindakan penutupan paksa. Namun mereka menjawab sudah ketentuan Pemkot Depok.
  11. Kemudian saya (Farid) dipanggil oleh Pribadi Iqbal, SH., Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Depok diberikan surat berita acara penyegelan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Depok.
  12. Dalam kesempatan tersebut saya menyampaikan bahwa “kegiatan penyegelan ini tidak sesuai prosedur hukum, karena tidak diberikan hasil keputusan dari persidangan tipiring terkait Izin Bangunan Masjid Al-Hidayah dan Sebetulnya bangunan ini sudah memiliki IMB yang sah.”
  13. Pribadi Iqbal, SH.,  menyampaikan “jika ada keberatan silahkan ditempuh jalur hukum dan ybs hanya melakukan tugas.”
  14. Setelah ada perbincangan yang cukup panjang akhirnya masing-masing petugas dan tokoh yang hadir membubarkan diri.
  15.  Kemudian salah satu Intel Polres memberitahukan bahwa rencana mereka untuk pengerahan masa dan demonstrasi di depan Masjid Al Hidayah akan tetap dilakukan.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home