Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:53 WIB | Selasa, 08 Oktober 2013

Penyidik KPK Dipastikan Tidak Hadir Dalam Sidang Majelis Kehormatan MK

Akil Mochtar. (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan satuan tugas penyidik KPK tidak akan hadir guna memberikan keterangan pada sidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK), pada Selasa malam ini (8/10).

“Kalau nanti malam dipastikan tidak ada atau tidak bisa. Penyidik atau satgas penyidik KPK dalam kaitan operasi tangkap tangan itu tidak dapat didengarkan keterangannya pada sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara terbuka malam ini,” kata Johan Budi kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor KPK, pada Selasa sore (8/10), di Jakarta Selatan.

Menurut Johan Budi, sampai dengan sore ini belum ada jawaban resmi dari pimpinan KPK untuk memenuhi undangan dari Majelis Kehormatan MK. Padahal malam ini, direncanakan oleh MKH MK akan meminta keterangan satgas penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Akil Mochtar.

“Jawaban resmi belum ada. Sidangnya akan digelar pada malam ini pukul 19.00 WIB.  Tapi saat ini penyidik sedang melakukan aktivitas pemeriksaan," kata Johan Budi menambahkan.

Kemudian Johan Budi menjelaskan, berdasarkan hukum acara proses penanganan perkara yang ditangani KPK sifatnya adalah tertutup dan keterangan penyidik hanya bisa didengar di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan yang dilakukan MKH MK adalah proses etika dan sidangnya dilakukan terbuka.

“Tetapi perlu disampaikan bahwa dalam proses penanganan perkara yang ditangani oleh KPK, di mana di atur dalam hukum acara adalah sifatnya tertutup. Penyidik KPK dalam melakukan tugas proses penyelidikan dan penyidikan hanya bisa didengar keterangannya dalam proses persidangan di Tipikor,” ungkap Johan Budi.

"Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, tentu tidak bisa diutarakan di dalam sidang Majelis Kode Etik Mahkamah Konstitusi. Semua kegiatan itu (penyidik) hanya bisa disampaikan di proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata jubir KPK itu menegaskan kembali kepada wartawan.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, pada Senin malam (7/10) kemarin di Jakarta.  Menurut agenda Majelis Kehormatan MK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diundang untuk menghadiri sidang pemeriksaan kode etik Akil Mochtar yang akan dilangsungkan pukul 19.00 WIB di lantai 11 Gedung MK.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home