Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 20:35 WIB | Jumat, 03 Maret 2023

Penyidik: MDS, Tersangka Penganiayaan, Memberi Keterangan Bohong

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto: Ist)

 JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polisi menyebut bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS/20 tahun) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David. Di awal keterangannya, Mario menyebut terjadi perkelahian, tapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.

"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa. Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya. Dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, dilansir dari laman pmjnews, Kamis (2/3/23).

Hengki Haryadi juga mengatakan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut seperti rekaman CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum,” kata Dirreskrimum.

Dapat Memperberat Hukuman

Sementara itu, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, mengungkapkan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai tersangka dapat dijatuhkan sanksi hukuman, seperti yang di lakukan oleh MDS.

Pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap pelaku MDS.

Disebutkan, dalam peraturan lalu lintas, penggunaan pelat palsu atau bodong dapat diberikan sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp.500 ribu. Walapun sanksi yang diberikan kecil, karena kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan, maka pihak penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS tersebut mendapat perhatian publik, selain melakukan penganiayaan, MDS juga menggunakan mobil mewah dengan pelat nomor palsu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home