Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 10:23 WIB | Jumat, 01 Oktober 2021

Penyintas COVID-19 Bisa Divaksin Setelah Sebulan Sembuh

Sebelumnya, vaksinasi bagi penyi9ntas COVID-19 diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Seorang mendapatkan vaksinasi COVID-19. (Foto: dok.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu satu bulan sejak dinyatakan sembuh.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.

"Dalam surat edaran ini, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Wiku dalam Keterangan Pers hari Kamis (30/9).

Meski demikian, bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringa, sedang dan berat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home