Penyintas COVID-19 Bisa Divaksin Setelah Sebulan Sembuh
Sebelumnya, vaksinasi bagi penyi9ntas COVID-19 diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu satu bulan sejak dinyatakan sembuh.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.
"Dalam surat edaran ini, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Wiku dalam Keterangan Pers hari Kamis (30/9).
Meski demikian, bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringa, sedang dan berat.
Editor : Sabar Subekti
Siapakah Itamar Ben-Gvir, Menteri Sayap Kanan Yang Menolak G...
TEL AVIV, SATUHARAPAN.COM-Menteri keamanan nasional sayap kanan Israel mengundurkan diri dari Kabine...