Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis Empat Tahun Penjara
Ardian Iskandar Maddanatja adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, dan dia juga didenda Rp 100 juta.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyuap Menteri Sosial dalam kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos), Ardian Iskandar Maddanatja, divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tersebut pada hari Rabu (5/5), Ardian Iskandar Maddanatja disebutkan terbukti memberi suap Rp 1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial ketika itu, Juliari Peter Batubara, melalui Matheus Joko Santoso. Suap tersebut berkaitan dengan kuota bansos di masa pandemi COVID-19.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.”
Dalam kasus ini, Ardian Iskandar merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap pada kurun Oktober-November 2020 dengan tujuan dapat menjadi penyedia bansos sembako.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap,” kata hakim anggota Joko Soebagyo.
Hakim menyampaikan Ardian menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawaan dari Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin, dan keponakannya, Nuzulia Nasution.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...