Perantara Suap Akil Diancam 7 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perantara suap Susi Tur Andayani kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diancam hukuman tujuh tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Susi Tur Handayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5).
Dalam sidang bacaan terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta dan desersi tiga bulan. Susi Tur Andayani yang merupakan perantara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar untuk menyelesaikan penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkad) Lebak, Banten.
Suap yang melibatkan dirinya berdasarkan atas suruhan dari tersangka Tubagus Chairil Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah. Gelar persidangan terhadap Susi Tur Andayani rencananya akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 26 Mei 2014 pukul 10.00 WIB.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...