Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:30 WIB | Jumat, 31 Oktober 2014

Peremajaan Taman di Jakarta

Peremajaan Taman di Jakarta
Pekerja meremajakan taman di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/10), setelah musim kemarau panjang. Peremajaan taman yang dikerjakan Suku Dinas Pertamanan DKI Jakarta Pusat ditargetkan selesai dua minggu, dan kini memasuki hari kesepuluh. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Peremajaan Taman di Jakarta
Pekerja peremajaan taman terlihat menggemburkan tanah sebagai tahap awal sebelum menanam tanaman baru di ruang terbuka hijau di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Peremajaan Taman di Jakarta
Dua dari 15 pekerja menyiapkan bidang penanaman dalam peremajaan taman di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Peremajaan Taman di Jakarta
Jenis-jenis tanaman, di antaranya agave, yang ditanam pekerja di ruang terbuka hijau di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, menggantikan tanaman lama yang rusak akibat kemarau.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peremajaan taman di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, masih terus dikerjakan. Pengerjaan penanaman tanaman yang dilakukan Suku Dinas Pertamanan DKI Jakarta Pusat itu hingga Jumat (31/10) sudah memasuki hari kesepuluh.

Ditargetkan peremajaan taman rampung dalam dua minggu. Salah satu dari 15 pekerja mengatakan pengerjaan peremajaan taman dilakukan di dua tempat, selain di Jalan Imam Bonjol juga di Jalan Casablanca. Jenis tumbuhan yang dipilih di antaranya soka dan varitas agave, yang ditanam di sepanjang badan Jalan Imam Bonjol.

Peremajaan taman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya memperbanyak ruang terbuka hijau sebagai penyeimbang tingkat polusi dari asap kendaraan bermotor. Musim kemarau panjang yang terjadi selama ini membuat sejumlah tanaman dan pohon kering. Peremajaan taman seperti dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan dapat mengembalikan kembali fungsi ruang terbuka hijau.  

Kota merestorasi ekosistem ruang terbuka hijau untuk mengembalikan unsur biotik flora dan fauna dan abiotik tanah, iklim, serta hidrologi secara alamiah untuk mencapai keseimbangan hayati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah diharuskan mempercepat pencapaian target cakupan luas ruang terbuka hijau sebesar 30 persen. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home