Perempuan Arab Saudi Berhak Ubah Data Pribadi Tanpa Izin Wali
RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Perempuan Arab Saudi sekarang dapat mengubah data pribadi mereka, seperti nama keluarga, nama anak-anak, dan status pernikahan mereka, tanpa memerlukan izin wali, kata laporan surat kabar setempat, Okaz, mengutip kementerian dalam negeri kerajaan itu.
Departemen Urusan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa nama seorang perempuan dapat diubah tanpa mengacu pada walinya, menurut laporan Okaz yang dikutip Al Arabiya. Pengumuman itu menambahkan seorang perempuan hanya perlu membuat janji secara online dengan departemen untuk peninjauan lebih lanjut tentang status permintaan pelamar.
Kementerian itu baru-baru ini mengubah peraturannya sesuai dengan sistem status sipil yang baru-baru ini disetujui, termasuk menaikkan usia izin untuk mengubah nama depan seseorang menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun.
Pada Agustus 2019, Arab Saudi mengubah undang-undang untuk melonggarkan pembatasan pada perempuan dengan mengizinkan setiap warga negara untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas, secara efektif mengubah aturan perwalian bagi perempuan.
Menurut undang-undang kerajaan saat ini, perempuan Arab Saudi yang berusia di atas 21 tahun akan diizinkan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas tanpa izin wali pria.
Perubahan hukum lainnya juga memungkinkan perempuan untuk mendaftarkan pernikahan, perceraian, atau kelahiran anak mereka dan untuk mendapatkan dokumen resmi keluarga.
Editor : Sabar Subekti
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...