Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:58 WIB | Minggu, 01 Juni 2014

Perempuan "Murtad" Sudan akan Dibebaskan

Daniel Wani dan Mariam Yahya Ibrahim Ishag. Mereka berjuang atas tuduhan pemurtadan di Sudan. (Foto: bbc.co.uk).
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Sudan dilaporkan akan membebaskan Meriam Yahya Ibrahim Ishag yang dijatuhi hukuman mati karena dianggap murtad dengan meninggalkan agama Islam menjadi Kristen.
 
Meriam Ibrahim, yang hari Rabu (28/5) melahirkan seorang putri dalam tahanan, akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan, kata pejabat kementerian luar negeri kepada BBC.
 
Abdullahi Alzareg, seorang wakil sekretaris di kementerian luar negeri, mengatakan Sudan menjamin kebebasan beragama dan berkomitmen untuk melindungi perempuan.
 
Sudan dalam beberapa minggu ini telah menerima kecaman internasional atas hukuman mati yang dijatuhkan pada Meriam Yahya Ibrahim Ishag.
 
Dalam sebuah wawancara, Perdana Menteri Inggris David Cameron menggambarkan keputusan itu sebagai "barbar" sementara PBB, Amnesty International, dan Amerika Serikat meminta Meriam Yahya Ibrahim Ishag dibebaskan.
 
Kantor Luar Negeri Inggris pekan ini mengatakan akan menekan Sudan supaya membebaskan Meriam Ibrahim atas dasar kemanusiaan.
 
Murtad
Meriam Ibrahim yang berusia 27 tahun, dibesarkan sebagai seorang Kristen Ortodoks, tapi seorang hakim Sudan memutuskan bahwa ia harus dianggap sebagai Muslim karena agama ayahnya adalah Islam.
 
Dalam persidangan Meriam Yahya Ibrahim Ishag menolak meninggalkan agama Kristen dan dijatuhi hukuman mati dengan digantung karena murtad ditambah hukuman cambuk karena perzinahan.
 
Pada hari Rabu, ia melahirkan seorang anak perempuan di sel penjaranya - anak kedua dari pernikahannya pada tahun 2011 dengan Daniel Wani, seorang warga negara AS.
 
Pengadilan mengatakan Meriam Ibrahim akan diizinkan untuk menyusui bayinya selama dua tahun sebelum hukuman itu dilakukan.
 
Pengadilan tersebut sebelumnya telah membatalkan pernikahan Kristen Meriam Ibrahim dan menjatuhkan hukuman 100 cambukan karena dianggap perzinahan karena dianggap tidak sah menurut hukum Islam.
 
Mayoritas penduduk Sudan adalah Muslim dan hukum Islam telah berlaku di sana sejak tahun 1980-an. (bbc.co.uk)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home