Peretas Korut Curi Kripto Senilai 58 Miliar Won
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa peretas Korea Utara (Korut) berada di balik pencurian mata uang kripto senilai 58 miliar won (Rp659,4 miliar)) pada tahun 2019.
Kantor Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional mengumumkan temuan tersebut pada Kamis (21/11) dengan mengatakan kelompok peretasan Lazarus dan Andariel yang disponsori Korea Utara terlibat dalam pencurian 342.000 token Ethereum dari pertukaran mata uang kripto Upbit pada November 2019.
Token-token yang bernilai 58 miliar won pada saat itu, sekarang setara dengan 1,47 triliun won (Rp16,7 triliun)
Ini menandai pertama kalinya sebuah lembaga penyelidikan Korea Selatan mengonfirmasi keterlibatan Korea Utara dalam kejahatan peretasan cryptocurrency, meskipun tuduhan serupa telah diajukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara lain.
Polisi mengatakan mereka dapat mengonfirmasi keterlibatan Korea Utara dengan melacak alamat IP dan aliran mata uang kripto, serta dengan mendeteksi penggunaan bahasa Korea Utara dan menganalisis materi yang diamankan dengan bantuan Biro Investigasi Federal AS (FBI).
Polisi tidak merilis detail metode yang digunakan dalam serangan peretasan dengan alasan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya serangan berulang atau kejahatan tiruan.
Korea Utara menjual 57 persen dari token Ethereum yang dicuri dengan harga 2,5 persen lebih rendah dari harga pasar dan menukarkannya menjadi token bitcoin di tiga situs web bursa mata uang kripto yang diduga didirikan oleh Korea Utara, menurut polisi.
Sisa dari Ethereum tersebut didistribusikan ke 51 bursa luar negeri dan dicuci, kata mereka.
Pada 2020, sebagian dari mata uang kripto yang dicuri ditemukan di bursa mata uang kripto Swiss, dan setelah membuktikan sumbernya kepada pihak kejaksaan Swiss selama empat tahun, polisi mengatakan mereka mengembalikan 4,8 bitcoin senilai sekitar 600 juta won (Rp6,8 miliar) ke Upbit pada bulan lalu. Yonhap-OANA
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...