Peringati Hari Antikorupsi, Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti
SIDOARJO, SATUHARAPAN.COM - Memperingati hari Anti Korupsi se-Dunia 2013, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti kasus berperkara tahun 2013, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bersamaan dengan itu, mereka juga membagikan brosur kepada masyarakat yang berisi ajakan memerangi korupsi.
Barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, dari tersangka Arif Rachman, satu karton yang berisi 14 kilogram rokok batangan jenis SKM yang belum dikemas untuk penjualan eceran, lima karton @28 kilo gram.
Selain itu, yang turut dibakar adalah rokok batang jenis SKM yang belum dikemas untuk penjualan eceran, 10 karton @27 kilogram rokok jenis SKM merk LC sebanyak empat karton yang diduga dilekati dengan pita cukai. "Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 83.104 000," ungkap Kepala Kejari Sidoarjo, Sumardi, pada Senin (9/12) di Jawa Timur .
Selain tang rokok yang tidak dilengkapi cukai asli, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan adalah milik tersangka Toyib, berupa empat Rim kertas pita cukai, Handphone (HP) merk Cross, Nokia 1255 dan IMO, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 230 400.000.
"Barang bukti milik tersangka Wahyudi, yang berupa dua coly pita cukai palsu (dengan) total 3300 keping, satu HP Nexian, HP Samsung Nokia, yang merugikan negara Rp 380.160.000, juga dimusnahkan," ungkap Sumardi menambahkan.
Menurut Kepala Kejari Sidoarjo itu, selain memusnahkan barang bukti kasus rokok palsu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu, narkoba, dan lain sebagainya. (beritajatim)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...