Perjanjian Anti Penyelundupan Organ Dunia Dibuka
STRASBOURG, SATUHARAPAN.COM – Mulai Rabu (15/3), negara-negara akan dapat menandatangani perjanjian internasional pertama, untuk menghentikan penyelundupan organ manusia.
Perjanjian tersebut, akan menetapkan ilegal untuk praktik pengambilan organ dari orang yang masih hidup, atau pun yang sudah meninggal tanpa izin, menurut rancangan teks dari para anggota badan tinggi hak asasi manusia Eropa, Dewan Eropa. Perjanjian itu juga melarang praktik menghasilkan uang dari transplantasi.
Ini akan mengisi kekosongan (undang-undang) dan menempatkan perlindungan bagi para korban, “ kata Sekretaris Jenderal Thorbjoern Jagland dari dewan tersebut pada Selasa (24/3).
Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan, sekitar 10.000 praktik transplantasi ilegal terjadi setiap tahun, masalah yang sering melibatkan kejahatan internasional dan korban yang putus asa.
Empat belas negara, meliputi Inggris, Spanyol, Italia dan Turki, diperkirakan akan menandatangani perjanjian pada Rabu (25/3) dalam konferensi internasional yang khusus membahas topik tersebut di Santiago de Compostela, Spanyol.
Sedikitnya lima negara harus meratifikasi perjanjian tersebut, yang terbuka bagi semua negara, sebelum diberlakukan.
Di bawah perjanjian itu, korban akan mendapatkan kompensasi, juga akan menjadi fokus dalam upaya pencegahan yang dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akses yang adil untuk layanan transplantasi.
Pemerintah akan diizinkan, untuk memutuskan apakah akan menuntut donor organ, serta kaki tangan dalam perdagangan tersebut.
Negara-negara lain yang diperkirakan akan menandatangani perjanjian itu di antaranya adalah Albania, Austria, Belgia, Republik Ceko, Yunani, Luksemburg, Norwegia, Moldova, Polandia dan Portugal.(AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...