Perlu Bukti Baru, Penyidik KPK Geledah Rumah Sanusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Mohamad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus suap Raperda Reklamasi.
“Sore hari ini penyidik KPK telah menggeledah rumah tersangka Sanusi,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (8/4).
Rumah Sanusi yang digeledah oleh penyidik KPK berada di kawasan Cipete Jakarta Selatan.
Priharsa menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 16.00 WIB tadi. “Pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sore tadi dan masih berlangsung hingga saat ini,” katanya.
Penggeledahan tersebut dimaksudkan untuk mencari barang bukti baru dalam kasus ini.
Tersangka Sanusi yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...