Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:06 WIB | Rabu, 21 September 2016

Perludem: Ahok Rugi Kalau Tidak Cuti Kampanye

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan) disaksikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) menunjukkan dokumen kontrak politik usai diumumkan di Kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/9). Dalam kesempatan tersebut DPP PDI Perjuangan juga mengumumkan beberapa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dari berbagai daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2017. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan mengalami kerugian secara elektoral bila tidak melaksanakan cuti dalam masa kampanye sebagaimana disebutkan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Kalau petahana tidak cuti secara elektoral akan merugikan dia sendiri, karena bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Titi di Jakarta, hari Rabu (21/9).

Hal itu dikatakan oleh Titi menanggapi permohonan uji materi Ahok terkait dengan ketentuan wajib cuti bagi petahana, melalui permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun Ahok menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak melaksanakan cuti dan tidak berkampanye, Perludem berpendapat bahwa hal itu tetap akan menjadi kampanye yang buruk bagi yang bersangkutan.

"Dan bisa saja jadi basis MK untuk membatalkan kemenangan yang bersangkutan jika petahana tersebut memenangkan pilkada, karena dianggap abuse of power," kata Titi.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa siapapun petahana yang maju dalam Pilkada dan tidak melaksanakan cuti kampanye, maka akan menjadi sangat kontraproduktif pada pencalonannya.

"Itu nantinya akan membuat semua sikap tindaknya dianggap ilegal kalau dia tetap bersikeras memaksakan menggunakan kewenangannya," ujar Titi.

Sebelumnya, pada hari Senin (22/8), Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home