Perludem Minta Kemendagri Benahi DPT Tanpa NIK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar jumpa pers terkait pasca penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) nasional : Kemendagri harus tuntaskan pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Menurut Perludem, penetapan rekapitulasi DPT yang masih menyisakan “masalah” yaitu adanya sekitar 10,4 juta pemilih yang tidak memiliki NIK. Hal itu dianggap melanggar Pasal 33 Ayat (2) UU No.8 Tahun 2012 yang menyebutkan “Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih “.
Ketiadaan NIK diakui KPU disebabkan mereka penghuni rumah tahanan/ lembaga pemasyarakatan, warga yang tinggal di pengungsian akibat konflik, pemilih pemula yang tinggal di pesantren atau asrama, warga yang masih menggunakan KTP ber-NIK lama, atau warga yang tidak sama sekali memilik NIK/KTP, hal tersebut juga disahkan oleh beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...