Permohonan Praperadilan Jero Wacik Ditolak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hakim tunggal Sihar Purba menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Sidang yang dimulai pukul 10.00 tersebut sempat tertunda selama satu jam dan tidak dihadiri Jero Wacik namun diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Gugatan praperadilan Jero Wacik berawal dari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa menjabat sebagai Menteri ESDM. Jero mengajukan permohonan gugatan praperadilan sejak tanggal 20 April 2015.
Dalam gelar sidang putusan praperadilan ini dihadiri sejumlah anggota keluarga Jero Wacik yang datang langsung dari Bali dengan mengenakan pakaian adat Bali sebagai bentuk dukungan moril.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...