Pernyataan Kapolri Tentang Ibadah di Rumah Ilegal Dapat Digugat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyebutkan pernyataan Kapolri Sutarman dapat digugat ke Indonesia Police Watch (IPW) atau ke ombudsman RI terkait pendapatnya yang mengatakan ibadah di rumah itu ilegal.
Koordinator Informasi, Komunikasi dan Penelitian ICRP Ahmad Nurcholish mengatakan pernyataan Kapolri Sutarman itu secara tidak langsung membenarkan atau menganggap wajar penyerangan atas ibadah umat Kristiani di Sleman Yogyakarta pada 29 Mei 2014 dan 1 Juni 2014 lalu. Pernyataan itu cenderung menyalahkan korban daripada pelaku. “Dengan menyalahkan korban itu menandakan bahwa polisi tidak paham Undang-Undang.”
“Pernyataan Kapolri kontraproduktif dengan realitas masyarakat kita. Bagaimana dengan umat Islam yang rutin mengadakan tahlilan tiap malam Jumat di rumah, salat berjamaah dengan keluarganya tiap hari? Bagaimana dengan umat Kristen karena kesulitan mendirikan gereja mereka menggunakan rumah untuk kebaktian? Bagaimana dengan umat Buddha dan Khonghucu yang hampir tiap rumah punya altar untuk sembahyang saban hari? Bagaimana dengan umat Penghayat Kepercayaan yang tidak punya rumah ibadah khusus kemudian masing-masing sembahyang di rumah tiap hari?” tutur Ahmad Nurcholish ketika diwawancara pada Kamis (5/6).
“Fenomena yang terjadi di masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang tidak senang dengan keberadaan tempat ibadah orang lain yang berbeda, sebagaimana kasus di Yogyakarta, mestinya ditangani bukan dengan melarang rumah digunakan untuk beribadah. Yang harus dibenahi adalah perilaku atau sikap beragama masyarakat kita yang semestinya memberikan toleransi dan menghormati orang lain dalam beribadah. Lalu aparat keamanan memberikan jaminan agar yang beribadah ini tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain.”
Ahmad Nurcholish juga berpendapat bahwa kinerja kepolisian tidak maksimal dalam menangani kasus penyerangan atas umat Kristiani di Sleman. “Itu persis peristiwa yang sudah-sudah... polisi tak benar-benar serius dalam menindak pelaku kriminal. Bisa jadi polisi di lapangan juga gamang. Antara mengedepankan sikap profesional sebagai aparat keamanan dan sebagai manusia yang punya ideologi keagamaan.”
Dia menegaskan para pelaku penyerangan atas ibadah umat Kristiani jelas melakukan tindakan kriminal dan juga melanggar HAM. Para pelaku “melakukan kekerasan dan mengganggu kebebasan orang lain beraktifitas atau beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 39 Tahun 1999.”
Ahmad Nurcholish berharap Kapolri baru yang diangkat Presiden mendatang adalah seorang yang paham konstitusi, profesional dan obyektif dalam bertindak dan tegas dalam menindak pelaku kriminal. Bukan orang yang “terkesan didikte oleh massa atau opini publik.”
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...