Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:28 WIB | Rabu, 16 Januari 2019

Pernyataan Sikap HKI atas Penghadangan Ibadah GBI Philadelpia Medan

Foto: huriakristenindonesia.com
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Huria Kristen Indonesia (HKI) mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi peristiwa terbaru yang dinilai sebagai tindakan intoleransi umat beragama di kota Medan, Sumatera Utaraa. Pernyataan sikap dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/1), ditandatangani oleh Ephorus, Pdt. Manjalo P. Hutabarat, S.Th, MM dan Sekretaris Jenderal, Pdt. Dr. Batara Sihombing, M.Th tanggal 15 Januari 2019.
 
Berikut adalah Pernyataan Sikap dari HKI:       
 
Lagi-lagi terjadi tindakan intoleransi yang dilakukan kelompok masyarakat kepada umat Kristen, kali ini terjadi di Kota Medan, Griya  Martubung, Gereja Betehel Indonesia (GBI) pada hari minggu, 13 Januari 2019. Ratusan kelompok masyarakat beramai-ramai menghadang tempat peribadatan GBI di Kompleks Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Kelompok massa ini berteriak, mengancam dan melarang warga jemaat GBI untuk melakukan ibadah di gedung milik GBI tersebut. 
 
GBI Jemaat  Philadelphia ini sebelumnya berdomisili di Blok 6 (selama 8 tahun) Griya Martubung lalu pindah ke Jalan Jaring Raya Blok 12 (selama 9 tahun), karena bangunan yang dipakai belum milik gereja, masih kontrak maka kemudian pada bulan Mei 2018 pihak gereja pindah dan membangun bangunan gereja ke tanah milik Pdt. Jan Fransman Saragih di Jalan Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara.
 
Pihak gereja sudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB akan tetapi pihak lurah tidak meleges dukungan warga tanpa alasan yang jelas sehingga pengurusan IMB mandek. Tidak adanya IMB gereja inilah yang dijadikan alasan masyarakat sekelompok masyasrakat melakukan penghadangan pelaksanaan ibadah pada hari minggu, 13 Januari 2019 yang lalu. 
 
Sangat disesalkan sikap pihak Kepolisian, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto yang hadir pada saat kejadian bukannya memediasi secara netral namun Kapolsek justru mendesak agar Pdt. Jan Fransman Saragih segera menandatangani surat pernyataan penghentian aktivitas ibadah dan pembangunan gereja hingga IMB terbit. Akhirnya surat pernyataan yang bermaterai itu ditandatangani oleh Pdt. Jan Fransman Saragih dan diketahui oleh Camat medan labuhan, Arrahman Pane: Kapolsek Medan Labuhan: Kompol. Rosyid Hartanto, Koramil 10/ML : Kapten Inf. P. Purba, Kepala KUA Medan Labuhan: M. Lukman Hakim serta disaksikan pihak pengurus yang mendirikan rumah ibadah, perwakilan warga dan Lurah Besar T. Roby Chairi.
 
Jika dirunut setiap kasus intoleransi yang dilakukan oleh kelompok tertentu dari masyarakat, kecenderungan pihak pemerintah dan aparat keamanan akan melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan ibadah tanpa mempertimbangkan hak warga untuk memperoleh kebebasan beribadah dan upaya yang sudah dilakukan pihak gereja untuk memproleh IMB. Oleh karena itu kami Pucuk Pimpinan HKI menyatakan:

  • Agar umat kristiani tidak membalas tindakan intoleransi ini dengan tindakan intoleransi juga. Mari kita tetap mendoakan pelaku kekerasan dan intoleransi agar disadarkan bahwa semua umat memiliki hak yang sama beribadah kepada Tuhan yang diimaninya. 
  • Agar seluruh umat Kristen bersatu menjaga kesatuan NKRI. Mari kita bersatu menghadang tindakan intoleransi dengan menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.  Mari kita bersatu untuk mendorong pemerintah agar menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga masyarakatnya sesuai dengan amanah UUD 1945. 
  • Meminta Mendagri agar mengevaluasi dan menertibkan Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, RT/RW agar membantu proses pengeluaran IMB rumah ibadah bukan malah mempersulit pengurusan IMB rumah ibadah agar tidak tercipta kesan pemerintah bersikap intoleran dan menghalangi kebebasan umat beribadah dan mendirikan rumah ibadah sesuai dengan kepercayaannya. 
  • Meminta Kapolri agar menindak tegas jajaran di bawahnya yang gagal menjaga dan melindungi warganya di dalam menunaikan ibadah dari tindakan kekerasan dan perkusi. 
  • Demikian pernyataan ini disampaikan dalam merespon tindakan intoleransi yang terjadi di berbagai daerah, khususnya apa yang dialami oleh GBI Philadelphia Griya Martubung. 
     
     

     


    BPK Penabur
    Gaia Cosmo Hotel
    Kampus Maranatha
    Back to Home