RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan
17:28 WIB | Rabu, 16 Januari 2019
Pernyataan Sikap HKI atas Penghadangan Ibadah GBI Philadelpia Medan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Huria Kristen Indonesia (HKI) mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi peristiwa terbaru yang dinilai sebagai tindakan intoleransi umat beragama di kota Medan, Sumatera Utaraa. Pernyataan sikap dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/1), ditandatangani oleh Ephorus, Pdt. Manjalo P. Hutabarat, S.Th, MM dan Sekretaris Jenderal, Pdt. Dr. Batara Sihombing, M.Th tanggal 15 Januari 2019.
Berikut adalah Pernyataan Sikap dari HKI:
Lagi-lagi terjadi tindakan intoleransi yang dilakukan kelompok masyarakat kepada umat Kristen, kali ini terjadi di Kota Medan, Griya Martubung, Gereja Betehel Indonesia (GBI) pada hari minggu, 13 Januari 2019. Ratusan kelompok masyarakat beramai-ramai menghadang tempat peribadatan GBI di Kompleks Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Kelompok massa ini berteriak, mengancam dan melarang warga jemaat GBI untuk melakukan ibadah di gedung milik GBI tersebut.
GBI Jemaat Philadelphia ini sebelumnya berdomisili di Blok 6 (selama 8 tahun) Griya Martubung lalu pindah ke Jalan Jaring Raya Blok 12 (selama 9 tahun), karena bangunan yang dipakai belum milik gereja, masih kontrak maka kemudian pada bulan Mei 2018 pihak gereja pindah dan membangun bangunan gereja ke tanah milik Pdt. Jan Fransman Saragih di Jalan Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara.
Pihak gereja sudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB akan tetapi pihak lurah tidak meleges dukungan warga tanpa alasan yang jelas sehingga pengurusan IMB mandek. Tidak adanya IMB gereja inilah yang dijadikan alasan masyarakat sekelompok masyasrakat melakukan penghadangan pelaksanaan ibadah pada hari minggu, 13 Januari 2019 yang lalu.
Sangat disesalkan sikap pihak Kepolisian, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto yang hadir pada saat kejadian bukannya memediasi secara netral namun Kapolsek justru mendesak agar Pdt. Jan Fransman Saragih segera menandatangani surat pernyataan penghentian aktivitas ibadah dan pembangunan gereja hingga IMB terbit. Akhirnya surat pernyataan yang bermaterai itu ditandatangani oleh Pdt. Jan Fransman Saragih dan diketahui oleh Camat medan labuhan, Arrahman Pane: Kapolsek Medan Labuhan: Kompol. Rosyid Hartanto, Koramil 10/ML : Kapten Inf. P. Purba, Kepala KUA Medan Labuhan: M. Lukman Hakim serta disaksikan pihak pengurus yang mendirikan rumah ibadah, perwakilan warga dan Lurah Besar T. Roby Chairi.
Jika dirunut setiap kasus intoleransi yang dilakukan oleh kelompok tertentu dari masyarakat, kecenderungan pihak pemerintah dan aparat keamanan akan melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan ibadah tanpa mempertimbangkan hak warga untuk memperoleh kebebasan beribadah dan upaya yang sudah dilakukan pihak gereja untuk memproleh IMB. Oleh karena itu kami Pucuk Pimpinan HKI menyatakan:
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam merespon tindakan intoleransi yang terjadi di berbagai daerah, khususnya apa yang dialami oleh GBI Philadelphia Griya Martubung.
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...