Pernyataan Sikap Komnas Perempuan di Hari Pekerja Migran Internasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hari ini merupakan hari bersejarah bagi seluruh pekerja migran di dunia. Dua puluh lima tahun lalu, 18 Desember 1990, Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya disahkan dalam sidang majelis umum PBB melalui Resolusi 45/158.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi tersebut dengan UU No.6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.
Ratifikasi Konvensi Migran 1990 merupakan pengikat hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghormati, memenuhi, dan memajukan hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten mengimplementasikan Konvensi Migran dengan menggunakannya sebagai dasar dan rujukan dalam membuat kebijakan dan program yang terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Pada peringatan Hari Pekerja Migran 2015 ini, Komnas Perempuan memberikan perhatian serius kepada pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, lebih dari 200 pekerja migran Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Situasi kerja yang tidak aman dan manusiawi merisikokan perempuan pekerja migran berhadapan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, Komnas Perempuan menengarai terdapat irisan persoalan antara migrasi tenaga kerja internasional, perdagangan manusia, dan perdagangan narkotika yang menyasar pekerja migran, khususnya perempuan, terperangkap dalam jaringan kejahatan narkoba hingga membawa mereka berhadapan dengan hukuman mati.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan agar pemerintah menyelesaikan akar persoalan struktural yang menyebabkan warga Indonesia bermigrasi, yaitu pemiskinan dan pencerabutan sumber-sumber kehidupan seperti perampasan dan pengambil alihan lahan-lahan pertanian dan hutan untuk perkebunan dan tambang, di desa dan daerah asal pekerja migran.
Pada peringatan Hari Pekerja Migran Internasional 2015, Komnas Perempuan menyatakan sikap:
1) pemerintah, baik pusat dan daerah serta DPR RI/DPRD harus mengimplementasikan dan harmonisasikan Konvensi PBB 1990 tentang hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dalam setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang terkait dengan pekerja migran,
2) pemerintah, baik pusat dan daerah harus meningkatkan upaya perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan yang komprehensif terhadap pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri dan keluarganya,
3) meminta pemerintah dan DPR untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum pidana di Indonesia. Penerapan hukuman mati di Indonesia secara moral menghambat upaya perlindungan dan penyelamatan pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. (PR)
Editor : Eben E. Siadari
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...