Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:22 WIB | Rabu, 12 Oktober 2016

Perppu Kebiri Jadi UU Bisa Berikan Perlindungan Terhadap Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise berharap dengan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU dapat memberikan perlindungan terhadap anak.

“Saya berharap dengan Perppu disahkan menjadi UU dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Bahkan menimbulkan efek jera bagi para pelaku seksual terhadap anak. Dengan begitu dapat menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, tanpa harus khawatir dengan perkembangan anak di lingkungan akan ancaman predator anak,” kata Yohana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (12/10).

Banyaknya kasus kekerasan anak terjadi di lingkungan, kata Yohana sangata ironisnya, pelaku merupakan orang maupun kalangan terdekat anak. Bahkan dilakukan di luar batas kemanusiaan. Penyebabnya, akibat pesatnya arus informasi dan dampak negatif dari perkembangan teknologi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah pun mengambil kebijakan dengan menerbitkan pemberatan sanksi hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Meski sudah ada regulasi, namun dipandang penjatuhan hukuman belum maksimal.

 “Maka itu pemerintah menerbitkan Perppu dengan menambah pidana pokok mati dan seumur hidup, penghukuman pelaku pidana dan kebiri,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan partai tempatnya peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Oleh sebab itu regulasi tersebut mesti implementatif dalam melindungi perempuan dan anak. Ia tak ingin perlindungan melalui Perppu hanya berupa pencitraan semata. Ia pun memberikan catatan bila fraksinya memberi persetujuan dengan catatan. Pertama, ketika Perppu disahkan menjadi UU, maka UU teranyar itu mesti langsung dilakukan revisi dan komprehensif.

“Kami bisa menyetujui untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang masih ada,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home