Perpusnas Kembali Buka Dengan Terapkan Protokol Kesehatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perpustakaan Nasional kembali membuka layanan di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 11 Jakarta Pusat mulai Kamis (11/6).
"Mulai hari ini, kami kembali membuka layanan perpustakaan untuk para pengunjung atau pemustaka," ujar Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/6).
Layanan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Segala persiapan sesuai protokol kesehatan disiapkan Perpusnas demi memaksimalkan pelayanan perpustakaan pada era normal baru.
Sejumlah rambu pembatasan juga telah dipasang. Pemustaka atau pengunjung dan pustakawan Perpusnas yang datang wajib mematuhi tata tertib selama berada di area Perpusnas.
Prosedur kesehatan tidak hanya dibebankan kepada pemustaka dan pustakawan, koleksi yang telah digunakan atau dipinjamkan kepada pemustaka harus dikarantina di tempat yang telah ditentukan dan akan dilayankan kembali setelah proses karantina selesai.
Sebelum masuk area layanan Perpusnas, pemustaka akan dicek kondisi tubuh dan pindai QR Code sebagai tanda masuk dan keluar. Pemustaka yang berkunjung akan dibatasi, yakni 1.000 orang per harinya.
"Perpusnas ingin tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati meski protokol kesehatan wajib dipatuhi seluruh elemen, baik pustakawan dan pemustaka yang datang," jelas dia.
Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpusnas Joko Santoso mengatakan strategi baru dibuat untuk beradaptasi dengan masa normal baru. Langkah tersebut dilakukan agar efektivitas pelayanan Perpusnas kembali berjalan.
"Kami menyusun strategi di masa normal baru demi menunjang kembali pembukaan fasilitas layanan Perpustakaan Nasional untuk masyarakat umum," jelas Joko.
Waktu layanan Perpusnas pada masa tatanan normal baru mengalami perubahan. Semula layanan dibuka setiap hari, namun kini pelayanan hanya buka pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB sedangkan Sabtu-Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama tutup.
Perubahan jam layanan menyelaraskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Bagi pengunjung yang ingin memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan diminta untuk membuka laman kunjungan.perpusnas.go.id terlebih dulu.
Setelah itu, silakan untuk meng-klik menu cetak kartu, dan selanjutnya akan memperoleh nomor QR Code yang berlaku untuk satu hari. QR Code tersebut yang dipakai oleh pengunjung untuk akses masuk area layanan dan lantai koleksi yang dituju.
Pengunjung juga wajib memakai masker, mencuci tangan, wajib mengukur suhu tubuh oleh kader kesehatan, menerapkan etika batuk dan bersin dengan benar dan tidak meludah sembarangan, menjaga jarak, mematuhi prosedur pemanfaatan koleksi.
Selain itu menggunakan sarung tangan yang diberikan pustakawan sebelum memanfaatkan koleksi, bersedia menerima teguran dari petugas apabila tidak mematuhi protokol kesehatan wajib ditaati pemustaka selama berada di lingkungan Perpusnas. (Ant)
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...