Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 09:47 WIB | Jumat, 24 Februari 2017

Pertama Dalam 46 Tahun Denmark Tuntut Penista Alquran

Hukumannya maksimal 4 bulan penjara.
Ilustrasi (Foto: Independent)

VIBORG, DENMARK, SATUHARAPAN.COM - Seorang pria Denmark yang membuat video dirinya membakar Alquran dan memposting di Facebook, dituntut dengan pasal penistaan agama. Ini untuk pertama kalinya penista agama dituntut dalam 46 tahun terakhir di negara itu.  

Tersangka berusia 42 tahun yang tidak disebutkan namanya itu melakukan aksinya pada Desember 2015.

Jan Reckendorff, dari kantor jaksa penuntut umum di Viborg, mengatakan: "Ini adalah pandangan jaksa bahwa keadaan yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alkitab dan Alquran dalam beberapa kasus dapat menjadi pelanggaran pasal penistaan,  yang meliputi cemoohan publik atau ejekan terhadap agama," dikutip dari The Independent.

"Kami berpendapat bahwa keadaan yang mengitari kasus ini mengharuskannya  dituntut sehingga pengadilan sekarang memiliki kesempatan untuk mengambil posisi pada kasus ini."

Hakim di Aalborg akan mendengar dan memutuskan kasus tersebut, meskipun tanggalnya belum ditetapkan.

Hukuman maksimum untuk penghujatan adalah empat bulan penjara tapi Reckendorff mengatakan jaksa mungkin lebih memilih menuntut hukuman denda.

Alquran diperlakukan dengan hormat oleh Muslim dan setiap langkah untuk menodai atau menghancurkan kitab suci dipandang sebagai penghinaan serius.

Menurut pasal 140 hukum pidana Denmark, siapa pun dapat dipenjara atau didenda karena menghina atau merendahkan doktrin agama maupun ibadah di depan publik.

Hanya empat penuntutan penistaan agama yang pernah diajukan di Denmark.

Yang terakhir adalah pada tahun 1971, ketika dua produsen Radio Denmark  dibebaskan setelah dituduh menista agama karena menayangkan lagu yang mengejek kekristenan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home