Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:01 WIB | Rabu, 20 Januari 2021

Pertamina Klarifikasi Pencatatan Nopol Kendaraan di SPBU

(Foto: pertamina.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Corporate Secretary SH C&T - PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno menjelaskan kebijakan pencatatan pelat nomor kendaraan di SPBU menggunakan sistem Pre-Purchase oleh PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyaluran BBM sesuai dengan peruntukkannya di sektor transportasi.

“Ketepatan peruntukkan ini dilaksanakan dengan cara melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian JBT solar,” kata Putut Andriatno kepada satuharapan.com, hari Rabu (20/1).

Putut mengatakan sistem Pre Purchase merupakan satu proses pembelian BBM di SPBU yang dikhususkan untuk BBM solar (JBT) dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah.

“Dalam prosesnya sebelum konsumen mengisi BBM operator akan melakukan proses awal berupa pencatatan transaksi, nilai dan nomor polisi (kendaraan) konsumen, setelah pencatatan selesai baru diberikan BBM JBTnya,” katanya.

Sebelumnya Pertamina dikabarkan menjalankan monitoring penjualan BBM Subsidi khususnya Solar JBT, salah satunya dengan pencatatan nomor polisi kendaraan di SPBU.

“Kegunaan dari Pre Purchase adalah menjamin ketepatan distribusi JBT sesuai peruntukkan,” tegasnya.

Menurut Putut, program digitalisasi Pertamina memiliki pengembangan ke depan, dalam rangka menjalankan penugasan dengan melakukan monitoring pembeli JBT dan menggunakan CCTV dengan kemampuan video analitic.

“CCTV tersebut bisa langsung mendeteksi pelat nomor,” katanya.

Sementara itu terkait landasan hukumnya, Pertamina merujuk Perpres 191/43 bahwa solar sebagai jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi oleh pemerintah.

Namun dalam Perpres 43/2018 tidak disebutkan terkait pencatatan nomor polisi kendaraan. Data yang dihimpun satuharapan.com justru merujuk SK BPH Migas No.4/2020 Diktum kedua: Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil).

Terkait hal itu Putut menjelaskan Pertamina akan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh regulator.

“Untuk waktunya, selama Pertamina sebagai badan usaha yang menerima penugasan dan aturan masih ditetapkan oleh regulator maka Pertamina akan menjalankan ketentuan tersebut,” katanya.

Sedangkan berkaitan dengan masyarakat yang belum dapat merasakan langsung dari pencatatan nomor polisinya oleh Pertamina, Putut mengatakan bahwa masyarakat akan mengetahui bahwa ada ketentuan yang mengatur BBM (JBT) sesuai peruntukannya dan disubsidi oleh pemerintah.

"Masyarakat akan lebih paham bahwa tidak semua sektor boleh menggunakan BBM JBT," katanya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home