Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:18 WIB | Jumat, 29 November 2013

Pertamina: Pemasangan RFID BBM Tidak Terbatas Waktu

Antrian pemasangan Radio Frequency Identification (RFID). (Foto: Setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir, membantah kabar  bulan November 2013 ini sebagai batas akhir pemasangan gratis Radio Frequency Identification (RFID) untuk kendaraan mobil pengguna Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

"Kami tegaskan tidak ada pungutan untuk pemasangan RFID dan tidak ada batasan waktu pemasangan," kata Ali Mundakir, pada Kamis (28/11) di Jakarta.

Menurut pejabat Pertamina itu, saat ini program pemasangan RFID dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan pencatatan transaksi pembelian BBM bersubsidi. "RFID ini hanya untuk mencatat identitas kendaraan dan merekam volume pembelian setiap transaksinya. Jadi tidak ada pembatasan volume pembelian," kata Ali Mundakir.

Dia mengatakan, DKI sebagai kota percontohan. Kelak, pemasangan RFID akan diberlakukan bagi seluruh konsumen BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Alat ini untuk mencatat transaksi pembelian BBM bersubsidi di SPBU Retail Pertamina. "Kami hanya menargetkan sampai akhir Desember pemasangan RFID sebanyak empat juta terpasang dan bukannya akhir November batas akhir pasang RFID," kata Ali Mundakir.

Dari pemantauan di lapangan, sejak Jumat pagi (29/11) para pemilik kendaraan memadati sejumlah SPBU untuk memasang RFID. Beberapa pemilik kendaraan menyatakan kecewa karena kehabisan RFID, yang menurutnya hanya dibatasi 50 unit per hari.

Dilayani dan Gratis

Ali Mundakir mengatakan,  target penyelesaian pemasangan RFID untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta pada 31 Desember 2013. Namun begitu, katanya,  pemasangan RFID selanjutnya tetap dilayani dan tetap gratis.

Ali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan untuk melapor ke Pertamina begitu menemukan oknum petugas SPBU yang menyebarluaskan kabar pembatasan waktu dan pungutan pemasangan. Dia membantah adanya biaya  Rp 200 ribu untuk pemasangan RFID yang  melewati bulan November.

"Bagi oknum SPBU yang ketahuan membuat pengumuman pasang RFID melewati batas akhir November dipungut biaya 200 ribu akan kita pecat," tegas Ali Mundakir.

Posko Pemasangan RFID

Ali Mundakir mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemasangan RFID di 60 SPBU. Namun Pertamina berencana menambah titik pemasangan, seperti di ruang terbuka, parkir mall, dan lainnya di luar hari kerja. Berikut sebagian lokasi Posko Registrasi SMPBBM tempat pemasangan RFID:

Area Jakarta Pusat.

1. SPBU 34-10201 Jl. Penjernihan.

2. SPBU 34-10202 Jl. Abdul Muis No. 68 Kel. Petojo Selatan.

3. SPBU 34-10205 Jl. Cideng Timur.

4. SPBU 31-10303 Jl. Cikini Raya Kel. Cikini Kec. Menteng.

5. SPBU 34-10401 Jl. Kramat Raya No. 116.

6. SPBU 34-10505 Jl. Letjen Suprapto.

7. SPBU 34-10506 Jl. Letjen Suprapto Kel. Galur.

Area Jakarta Selatan.

1. SPBU 34-12701 Jl. Warung Jati Barat RT. 07/03.

2. SPBU 31-12802 Jl. MT Haryono Kav. 18.

3. SPBU 34-12805 Jl. Casablanca Menteng Dalam.

4. SPBU 31-12902 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2/2.

5. SPBU 31-12702 Jl. Kapten Tendean No. 38.

6. SPBU 34-12702 Jl. Kapten Tendean No. 34, Mampang Prapatan.

7. SPBU 34-12705 Jl. MT. Haryono, Cikoko.

8. SPBU 34-12503 Jl. Raya Pasar Minggu No. 100 RT. 001/06 Pejaten.

9. SPBU 34-12703 Jl. Raya Pasar Minggu 14, Pancoran.

10. SPBU 34-12115 Jl. Radio Dalam No. 123.

11. SPBU 34-12902 Jl. Gatot Subroto Kav. 31.

12. SPBU 34-12203 Jl. Kemandoran VII, Kebayoran Lama.

13. SPBU 34-12507 Jl. Raya Cilandak KKO.

RFID Alat Pembaca Data

RFID (bahasa Inggris: Radio Frequency Identification) atau Identifikasi Frekuensi Radio adalah sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID atau transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

Label atau kartu RFID adalah sebuah benda yang bisa dipasang atau dimasukkan di dalam sebuah produk, hewan atau bahkan manusia dengan tujuan untuk identifikasi menggunakan gelombang radio. Label RFID berisi informasi yang disimpan secara elektronik dan dapat dibaca hingga beberapa meter jauhnya. Sistem pembaca RFID tidak memerlukan kontak langsung seperti sistem pembaca kode batang (bahasa Inggris: barcode).

Sebuah label RFID dapat ditempelkan ke sebuah obyek dan digunakan untuk melacak dan mengelola inventaris, aset, orang, dan lain-lain. Sebagai contoh, label RFID bisa ditempelkan di mobil, peralatan komputer, buku-buku, ponsel, dan lain-lain. (setkab)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home