Pertamina Tunggu Penyelidikan Polda Riau
PEKANBARU , SATUHARAPAN.COM - PT Pertamina kini sedang menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, terkait tangkap tangan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), karena menyalurkan solar bersubsidi yang diduga untuk industri.
"Kita tunggu penyelidikan pihak kepolisian. Nanti hasilnya seperti apa, baru kita tindaklanjuti. Tapi yang jelas SPBU itu masih terpasang garis polisi, sehingga BBM belum kita salurkan," kata Marketing Branch Manager Pertamina Riau Sumbar, Ardyan Adhitia di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, SPBU yang teletak di Jalan Kubang Raya perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, sudah melapor kepada Pertamina sebelum kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Riau.
Dari hasil penyelidikan Polda Riau, bila ditemukan ada faktor keterlibatan dari oknum pemilik SPBU tersebut, secara otomatis akan dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan usaha.
"Tapi kalau sifatnya berupa keteledoran dari pemilik, atau dari operator dan pengawas, biasanya kita akan berikan sanksi administratif saja. Karena sanksi pidana akan dilakukan oleh pengadilan," katanya.
Penutupan sementara terhadap SPBU tersebut, katanya, tergantung dari peringatan yang diberikan Pertamina. Kalau penrigatan pertama, maka SPBU itu harus ditutup satu bulan dan bila peringatan kedua, maka SPBU itu harus ditutup dua sampai tiga bulan
"Hasil pengembangan penyidikan Polisi, ada dua orang operator dan satu orang pengawas SPBU yang sudah dijadikan tersangka. SPBU itu kita salurkan dibawah 20 ton per hari, terdiri dari solar dan premium," ucapnya.
Pada Kamis (19/6), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, membongkar penimbunan 13.300 liter solarbersubsidi di Kota Pekanbaru.
"Dari delapan orang yang kami tangkap, sementara ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo.
Menurut nya, pelaku menggunakan motif penimbunan dengan menggunakan dua mobil bak terbuka jenis Isuzu Panther ,yang tangkinya sudah dimodifikasi. Dengan begitu, tangki mobil tersebut bisa memuat ribuan liter solar.
"Sejauh ini dugaan sementara modusnya, yaitu para pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dari SPBU dan menjualnya kembali ke pihak lain dengan harga BBM industri," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, dua unit mobil Panther bernomor polisi BM 1498 AI dan BM 1546 AT. Turut diamankan satu unit mobil box jenis Mitsubishi L300, dengan nomor polisi BM 8720 KA , dan satu unit mobil tangki agen BBM Industri Eceran non subsidi bermuatan 10.000 liter bernomor polisi BM 9047 FN. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...