Peserta BPJS Kesehatan Banyak Turun Kelas Layanan
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Cucu Zakaria menyebut dalam sepekan, ada sekitar 2.500 peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas akibat biaya iuran BPJS yang akan naik pada 1 Januari 2020.
"Kita punya tiga loket, yakni loket perubahan data, loket pengaduan dan loket informasi. Yang paling tinggi adalah loket perubahan data, hingga 2500 orang sepekan dari yanh biasanya hanya 1.000 orang," kata Cucu di Bandung, Rabu (20/11).
Menurutnya, warga yang pindah kelas itu telah mempertimbangkan kondisi finansialnya. Maka dari itu, kata dia, mereka menyesuaikan kemampuan untuk membayar iuran sesuai dengan kelasnya.
"Mereka mungkin sudah menghitung kemampuan fiskalnya akhirnya turun kelas dari kelas satu menjadi kelas dua, dan juga ke kelas tiga," katanya.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019. Yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160 ribu per bulan, Kelas II sebesar Rp110 ribu per bulan, sedangkan untuk Kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi perilaku konsumtif agar dapat menata keuangan yang baik. Setelah hal itu dilakukan, menurutnya masyarakat tetap bisa membayar iuran BPJS meski naik.
Sedangkan untuk yang dipastikan tidak mampu membayar, ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan keluhannya ke Dinas Sosial. Kemudian dari pihak Dinas Sosial menurutnya akan melakukan verifikasi kelayakan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran agar mendapat bantuan.
"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinsos, ketika lolos, nanti akan dimasukan ke kategori yang butuh bantuan," kata dia.
308 Peserta BPJS Kesehatan Di Pontianak
BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Kaliman Barat, mencatat jumlah masyarakat yang turun kelas sebanyak 113 kepala keluarga atau 308 jiwa.
"Sebanyak 308 peserta tersebut sudah positif pindah kelas yang terdata dari tanggal 5 hingga 18 November 2019," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Arian Fani Arora di Pontianak, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, turun kelas tersebut menjadi dampak dari kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan pada Januari 2020.
Ia menjelaskan itu hanya jumlah total perpindahan kelas oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta dari kelas I turun ke kelas II, kemudian dari kelas II turun ke kelas III.
Ia mengakui dari jumlah masyarakat yang turun kelas itu dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran JKN-KIS setelah kenaikan ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan BPJS tidak mempersoalkan masyarakat untuk turun kelas karena adanya penyesuaian iuran.
"Kami edukasi mereka, jika merasa mampu sebaiknya tetap di kelas yang sama," tuturnya.
Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS ingin turun kelas. Di antaranya, terdaftar sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri aktif dan kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun.
Arian menambahkan saat ini di tingkat pusat sedang dilakukan kajian terkait dengan syarat kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun bagi masyarakat yang ingin turun kelas.
"Regulasinya masih dikaji, apakah boleh atau tidak dengan masa kepesertaan tidak sampai satu tahun untuk turun kelas. Artinya saat ini masih mengacu pada Perpres 82," katanya.
Ratusan Peserta JKN-KIS di Kudus Ajukan Turun Kelas
Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan turun kelas tercatat hanya 248 peserta dari jumlah total peserta JKN-KIS di Kudus sebanyak 811.863 peserta.
"Jumlah peserta JKN-KIS yang mengajukan turun kelas tersebut, merupakan data yang kami peroleh selama dua pekan di bulan November 2019," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Rahmadi Dwi di Kudus, Senin.
Ia menilai persentase peserta yang mengajukan turun kelas sangat kecil.
Mayoritas peserta yang mengajukan turun kelas, kata dia, dari kelas I atau II menjadi kelas III, meskipun ada pula yang mengajukan turun kelas dari kelas I menjadi kelas II.
BPJS Kesehatan juga mencatat sebagian besar peserta JKN disiplin melakukan pembayaran iuran JKN dengan persentasenya mencapai 60-an persen dari total peserta JKN di Kudus.
"Kami tetap mengupayakan menagih peserta yang menunggak iuran yang baru melunasinya ketika sakit, seharusnya saat sehat juga membayar karena program JKN merupakan program gotong-royong," ujarnya.
Ia mengingatkan penyesuaian tarif iuran JKN juga dihitung sesuai kesanggupan dan kemampuan masyarakat.
Meskipun jumlah peserta JKN di Kabupaten Kudus cukup tinggi, BPJS Kesehatan Cabang Kudus tetap gencar melakukan sosialisasi dan menginformasikan program JKN, termasuk penyesuaian iuran terbaru.
Jumlah tunggakan pembayaran iuran JKN hingga kini tercatat mencapai Rp15,5 miliar yang berasal dari 29.000 peserta JKN mandiri.
Sementara peserta JKN mandiri di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 79.259 peserta, meliputi kelas I sebanyak 11.612 peserta, kelas II sebanyak 24.599 peserta dan kelas III sebanyak 43.048 peserta. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...