Petinggi Demokrat Kaget SyIvi Dipanggil Bareskrim Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengaku kaget calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni, pada hari Senin (30/1) ini dipanggil sebagai saksi oleh Dittipikor Bareskrim Polri.
“Tentunya kami kaget sekali, kok ada masalah seperti ini, seolah-seolah ada hal yang harus dicari-cari. Dan ini kebetulan Bu Sylvi kan calon wakil gubernur, sehingga tentunya akan mempengaruhi suatu performance apabila ada permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan beliau,” kata Agus di Jakarta, hari Senin (30/1).
Wakil Ketua DPR itu mengatakan dana hibah itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 Tertanggal 14 Februari. SK itu, menurutnya, ditandatangani oleh Gubenur DKI Jakarta masa itu, yakni Joko Widodo (Jokowi).
“Dengan bukti yang kemarin disangkakan, atau paling tidak masalah soal bansos salah, ternyata itu hibah, dan hibahnya ada SK-nya. SK yang tanda tangan Pak Jokowi, pada waktu itu Pak Jokowi Gubernur DKI Jakarta,” kata dia.
Selain itu, Agus mengajak masyarakat untuk lebih fokus ke pertarungan Pilkub DKI Jakarta.
“Marilah kita fokus ke arah sana. Kita hormati tata laksana dari peraturan perundangan. Manakala cagub-cawagub sedang berlaga, kita berikan kesempatan sebaik-sebaiknya untuk memperkuat performance-nya,” kata dia.
”Marilah kita semuanya menghormati keteraturan. Biarlah semuanya ini diproses. Karena memang dipanggil, tentunya nanti Komisi III sebagai DPR melakukan rapat kerja, juga akan meminta klarifikasi, tentunya dengan yang berhubungan dengan itu, dengan kapolri, dan yang lainnya.”
Agus juga menegaskan sebaiknya kasus tersebut tidak membuat orang menduga-menduga, dan permasalahan itu harus diselesaikan.
“Mari kita awasi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan dalam arti harus dilaksanakan secara berkeadilan transparan dan akuntabel. Tentunya DPR punya kewenangan itu, melakukan raker dengan kapolri untuk klarifikasi masalah itu,” kata dia.
Sylviana Murni, dalam kapasitas sebagai mantan Wali Kota Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/1) ini memenuhi panggilan Dittipikor Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu tiba di Gedung Ombudsman RI sekitar pukul 09.00 WIB.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim, seperti dikemukakan Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deiyan Jayamarta, telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016. Kemudian pada Senin (23/1), penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...