Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 08:31 WIB | Rabu, 11 Mei 2022

Petugas Hentikan Penyelundupan Karang Laut Hidup di NTB

Petugas dan tujuh boks berisi terumbu karang hidup yang disita dari aksi penyelundupan di NTB. (Foto: dok. Ist)

MATARAM, SATUHARAPAN.COM-Ditpolairud Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan aksi penyelundupan karang hias. Tercatat sebanyak 357 karang hias hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai.

Modus penyelundupan ini adalah melalui pengiriman via bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) untuk mengelabuhi petugas. Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan dan Pengendalina Mutu) Mataram, Obing Hobir, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen, dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis (5/5).

Polri bersama BKIPM Mataram Wilayah Kerja Lembar mengamankan unit unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya," katanya, hari Senin (9/5).

Petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. "Kita temukan tujuh boks yang berisi 357 karang hias, sekaligus kita sita sebagai barang bukti," kata Obing.

Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB. Sedangkan, bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB.

Karang hias hidup sitaan akan dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL). Obing mengingatkan kepada para pelaku penyelundupan agar menghentikan aksinya.

Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lain semakin kuat dan sinergis. "Ini amanat Pak Menteri Trenggono untuk menjaga keberlanjutan, jadi kita perkuat pengawasan bersama teman-teman instansi lain," kata dia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home