Petugas Pajak yang Tewas Saat Tugas Diusulkan Naik Pangkat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengusulkan pemberian kenaikan pangkat luar biasa bagi petugas pajak di Sibolga, Sumatera Utara yakni Parada Toga Frans Siahaan dan Soza Nolo Lase yang gugur saat menjalankan tugas.
"Saya meminta agar Ditjen Pajak mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa kepada Badan Kepegawaian Negara, tembuskan ke Kementerian PANRB. Serta segera koordinasi dengan Taspen untuk mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ahli waris almarhum," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (13/4), sebagaimana disiarkan oleh kantor berita Antara.
Yuddy secara pribadi menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya dua petugas pajak tersebut akibat ditikam wajib pajak saat menjadi juru sita.
Menurut Yuddy, kedua petugas pajak itu memiliki jiwa patriotik dan pengabdian yang hendaknya menjadi teladan bagi jajaran aparatur negara.
"Segenap aparatur negara sebagai abdi negara dan pelayanan rakyat, harus meneladaninya. Miliki jiwa patriotik dan pantang menyerah dalam menunaikan tugas negara," tegas Yuddy.
Sementara itu untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa depan, Yuddy meminta setiap aparatur negara agar lebih berhati-hati dan waspada dalam mengemban amanah di lapangan, terutama bagi aparatur negara yang memiliki risiko tinggi dalam penugasan.
"Taati standar operasional dan prosedur, serta lakukan mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan tugas agar sukses tanpa ekses," kata Yuddy.
Sebelumnya, siaran pers Ditjen Pajak menyebutkan seorang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bernama Parada Toga Fransriano S. dan seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam), Soza Nolo Lase, yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga tewas ketika menjalankan tugas penagihan pajak. Ia meninggal karena ditikam oleh oknum Wajib Pajak dengan inisial AL.
Setelah melakukan penikaman, AL menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Gunungsitoli. Peristiwa ini sekarang masih dalam penelusuran Ditjen Pajak dan sedang dalam penyelidikan pihak berwajib.
Disebutkan, dalam organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, JSPN memiliki tugas dan fungsi yang strategis yaitu melakukan penagihan atas tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan Negara, namun memiliki risiko yang tinggi.
Dalam menjalankan tugas JSPN kerap menerima ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak kooperatif dengan proses penagihan pajak.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...