PGI Minta Revisi SKB Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah direvisi.
"Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Ia mengatakan, pemberlakuan SKB dua menteri pada saat sekarang ini justru membatasi pendirian rumah ibadah, padahal pemberlakuan SKB itu tidak untuk membatasi.
Ia juga meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terhadap kebutuhan umat beragama direvisi.
"Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," katanya.
Ia menilai keberadaan FKUB harusnya berfokus pada dialog dan kerja sama antarumat beragama dan bukan malah memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
"Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB," jelasnya.
"Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya Kanwil atau Kandepag karena lembaga itu vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan," tutur Gomar.
SKB Dua Menteri diterbitkan pada 2006 oleh menteri yang saat itu menjabat, yakni Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Keduanya meneken Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pembangunan rumah ibadah.
Kedua peraturan tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, hingga pendirian rumah ibadah juga masuk dalam SKB ini. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...