Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:50 WIB | Rabu, 03 Oktober 2018

PGI: Pemkot Jambi Tawarkan Gereja HKI dan GSJA Direlokasi

Ilustrasi. Jemaat Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sedang beribadah, pada Minggu 30 september 2018. (Foto: Voaindonesia.com/PGI)

JAMBI, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), meminta pemerintah Kota Jambi membantu tiga gereja yang disegel dalam mengurus izin.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyebut, pemerintah kota Jambi menawarkan kepada Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) dan Huria Kristen Indonesia (HKI) untuk direlokasi. Sementara untuk Gereja Methodist Indonesia (GMI) tetap di lokasi yang sama dan akan dibantu perizinannya.

Hal itu disampaikan perwakilan tim kuasa hukum PGI Johny Nelson Simanjuntak, yang berkunjung ke Jambi. Menurutnya, opsi tersebut disampaikan perwakilan Pemkot Jambi saat bertemu pada Senin (1/10) dengan perwakilan tiga gereja yang disegel.

“Pertimbangannya menurut mereka, informasi yang masuk Wali Kota melalui Kesbanglimas bahwa Gereja Methodist sudah lama di situ, dan jemaatnya banyak hampir 500 jiwa. Sedangkan GSJA dianggap jemaahnya sedikit padahal sebetulnya mencapai 200-300 jiwa, sedangkan HKI itu memang ada di situ mulai 2010," kata Nelson Simanjuntak saat dihubungi VOA, Selasa (2/10).

Nelson menambahkan,  PGI menyerahkan sepenuhnya kepada jemaat ketiga gereja tersebut untuk menerima atau menolak tawaran Pemkot Jambi. Namun, ia meminta kepada Wali Kota Jambi membantu ketiga gereja tersebut dalam memperoleh perizinan. Terutama dalam mendapatkan persetujuan atau tanda tangan warga sekitar yang selama ini menjadi kendala.

"Kita minta semua usaha dari gereja-gereja memenuhi persyaratan terutama tanda tangan masyarakat sebanyak 60 dan rekomendasi FKUB. Kalau itu tidak bisa, kita kan tidak berdaya. Dalam rangka itulah kita minta negara melalui pemerintah kota meyakinkan semua warga yang menolak ataupun organisasi yang tidak memberikan rekomendasi,” katanya.

Sementara itu Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury, mengatakan, telah bertemu dengan sejumlah pejabat Pemkot Jambi. Kata Thomas, ia telah menyampaikan agar Pemkot dapat memberikan izin kepada gereja yang berdiri sebelum Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Peraturan 2 Menteri itu kan Tahun 2006. Ada dua gereja yang 1997 dan 2005 itu, yang saya kira harus tidak menggunakan SKB 2 Menteri yang harus persetujuan 60 keluarga di sekitar bukan Kristen atau muslim di sekitarnya," kata Thomas.

Thomas mengatakan, perwakilan dari Kementerian Agama nantinya akan berkunjung kembali ke Jambi, untuk memastikan penyegelan tiga gereja dapat diselesaikan dengan cara yang baik melalui pendekatan budaya.

Ia juga mengatakan, akan memberikan masukan kepada Menteri Agama untuk meninjau kembali terkait syarat tandatangan 60 warga sekitar, seperti yang diamanatkan PBM 2 Menteri Tahun 2006.

Tiga gereja di Kota Jambi disegel pemerintah kota setempat pada 27 September 2018 pagi. Kendati disegel, pada Minggu (30/9), jemaat gereja masih bisa melakukan ibadah di depan gereja masing-masing. (Voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home