Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 09:36 WIB | Jumat, 17 Februari 2017

Pilkada DKI Putaran Kedua, Ini Syarat Jadi DPT

Seorang warga memasukan kertas suara seusai mencoblos calon pasangannya yang dipilih yang digelar di TPS 052 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Meskipun suara masing-masing pasangan calon masih terus dihitung, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan keputusan Pilkada DKI Jakarta 2017 satu atau dua putaran ditentukan setelah hasil akhir rekapitulasi data pemungutan suara.

"Satu atau dua putaran Pilkada DKI Jakarta ditentukan setelah hasil akhir rekapitulasi data pemungutan suara," kata Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari Kamis (16/2).

Jika melihat dari data yang sudah masuk hingga Jumat (17/2) pagi sudah 12.795 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang datanya masuk dari total 13.023 TPS.

Dari situs resmi KPU Jumat (16/2) pagi, suara yang masuk sudah hampir 100 persen. Hasilnya, pasangan nomor urut dua, Basuki-Djarot unggul atas pasangan nomor urut tiga Anies-Sandi dengan persentase suara masing-masing 42,96 persen (2.314.130 suara) dan 40,01 persen (2.154.954 suara).

Sumarno menyatakan KPU akan fokus memperbaiki daftar pemilih, apabila menghadapi putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Apa saja syarat menjadi daftar pemilih tetap (DPT) jika Pilkada DKI Jakarta memasuki putaran kedua?

Pertama, pemilih yang terdaftar dalam putaran pertama otomatis menjadi DPT putaran kedua.

Kedua, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang tidak terdaftar dalam DPT pada putaran pertama.

Ketiga, warga yang tidak hadir pada pemungutan suara putaran pertama dan tidak terdaftar di DPT tapi ber-KTP DKI Jakarta.

Sumarno ingin memastikan seluruh warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di putaran kedua.

Ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang bertarung dalam Pilkada Jakarta yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Dalam Pilkada 2017, total Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta sebanyak 7.108.589 dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home