Pilkada Serentak 2015, KPK Umum Kekayaan Calon Kepala Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan serangkaian kegiatan penerimaan hingga klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan Rabu (9/12) ini.
Hasil klarifikasi juga telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan deklarasi LHKPN pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Sejak dibuka pendaftaran khusus LHKPN paslon kepala daerah pada 23 Juli hingga 7 Agustus 2015, KPK menerima lebih dari 1.600 LHKPN peserta. KPK melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan kriteria, antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, serta analisis kekayaan dan penghasilan.
Pilkada serentak tahun ini akan dilaksanakan di 269 daerah dan diikuti oleh total 826 paslon. Paslon terdiri atas 21 paslon dari 9 Provinsi peserta pilkada, 111 paslon dari 36 Kotamadya dan 694 paslon dari 224 Kabupaten. Sebanyak 16 persen dari total paslon berangkat dari jalur independen dan selebihnya merupakan kader partai politik.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara (PN) yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; setiap PN berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan PN dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK dengan dilampiri surat kuasa mengumumkan harta kekayaan, berikut ini daftar LHKPN paslon kepala daerah periode 2015 - 2020 sebagaimana telah diumumkan secara langsung oleh PN yang bersangkutan. Lengkap dapat diakses melalui link http://www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-2015.(kpk.go.id)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...