Pilpres di Hong Kong Boleh Memilih Asal Pilih Nomor Urut Satu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bambang Winasis Pendiri Grup Relawan Bela Jokowi (Bejo) memberikan kesaksian terkait kasus pemilih yang tidak dapat memenuhi haknya dalam pemilihan Presiden di Hong Kong. Dalam keterangan persnya di Posko Media Center Jokowi-JK Jalan Cemara, Jakarta, pada Selasa (8/7) turut juga diputarkan bukti rekaman kejadian pada pemilihan Presiden di Hong Kong.
Bambang salah satu saksi di Hong Kong menceritakan kronologis yang terjadi di Hong Kong. Menurutnya kejadian dimulai pukul 07.00 waktu Hongkong para pemilih sudah mengantri di TPS Victoria Park, namun TPS baru dibuka pada pukul 09.00. Surat mandate saksi untuk pasangan Jokowi-JK sempat ditolak karena dianggap palsu. Cara pengaturan antrian dibuat satu barisan sehingga terlalu panjang dan berakibat sebagian pemilih tidak sempat mencoblos.
Untuk mengmengatasi hal ini dari para relawan Jokowi berinisiatif membuat dua barisan namun tidak lama dilarang karena teriakan untuk membuat dua barisan dianggap kampanye untuk pasangan Jokowi-JK. Lanjutnya pada pukul 17.00 pencoblosan dihentikan walau masih ada lebih dari 500 orang yang mengantri. Alasan dihentikan karena ijin dari pemerintahan Hong Kong hanya sampai pukul 17.00
Karena kejadian itu para pemilih melakukan protes pada pihak panitia yang adalah Sigit Pamungkas dan Ketua Bawaslu RI Muhammad yang saat itu ada di lokasi namun mereka tetap bertahan. Sigit Pamungkas menyatakan pada para pemilih yang masih mengantri meskipun sudah habis waktu, para pemilih masih bisa diijinkan untuk mencoblos asal mau memilih pasangan nomor satu Prabowo-Hatta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...