PKS Belum Tentukan Sikap Terkait Perppu Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengaku partainya belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) langsung. Kata dia, saat ini PKS ingin mengkaji peraturan tersebut lebih dulu.
“Kami ingin kaji Perppu Pilkada langsung lebih dulu,” kata Fahri saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Menurut dia, hal tersebut akan ditempuh agar PKS tidak hanya sekedar menyikapi Perppu Pilkada, baik setuju ataupun tolak, tapi dapat ikut memberikan argumentasi serta pandangan sebagai dasar pertimbangan.
“Karena sikap itu nantinya akan kami bawa dalam rapat Koalisi Merah Putih (KMP), yang hasilnya akan ditentukan oleh presidium,” ujar Fahri.
MK Tolak, Perppu Batal
Terkait gugatan terhadap Perppu Pilkada yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Fahri menjelaskan bila hasil akhirnya MK menolak, maka peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu akan batal secara hukum.
“Yang jadi persoalan sekarang, apakah ada kekosongan hukum setelah itu? Kemudian bagaimana solusinya,” tutur Fahri.
"Apakah presiden akan membuat perppu baru yang isinya merupakan penyempurnaan dari perppu sebelumnya, atau DPR saja membuat yang membuat inisiatif dengan resiko mengundurkan pilkada beberapa tahun,” dia menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...