PKS Menyayangkan Pelonggaran Penjualan Minuman Beralkohol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyayangkan adanya pelonggaran penjualan minuman beralkohol akibat kebijakan Kementerian Perdagangan yang memberi keleluasaan daerah untuk menetapkan lokasi penjualan.
"Ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah mengatasi krisis. Ketentuan soal penjualan bir masuk dalam relaksasi atau deregulasi dalam paket ekonomi," katanya dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, hari Selasa (22/9).
Menurut dia, padahal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket.
Dia mengatakan aturan itu pun dinilai masih longgar karena penjualan di supermarket dan hotel-hotel berbintang tetap diperbolehkan.
"Dengan adanya relaksasi dan deregulasi, dikhawatirkan penjualan minuman beralkohol di daerah-daerah semakin longgar," ujarnya.
Menurut Jazuli, jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minuman berarkohol, lalu menjadi lebih mudah diperoleh atau bahkan bebas dijual karena karakteristik daerah tertentu.
Dia menegaskan Fraksi PKS sangat menyayangkan jika hanya karena alasan ekonomi, investasi, atau menggenjot pariwisata sampai melonggarkan aturan penjualan minuman beralkohol.
"Kami memahami pemerintah butuh pendapatan, tapi jangan hanya karena itu lalu abai terhadap kerusakan generasi," katanya.
Dia menilai peredaran minuman beralkohol perlu diatur dan ditertibkan dengan ketat di Indonesia, sehingga tidak bebas seperti di beberapa negara barat.
Jazuli menegaskan, Indonesia merupakan negara Pancasila yang menghormati sendi-sendi agama, sehingga pengaturan ketat peredaran minuman beralkohol tentu sangat dibenarkan. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...